Persepsi
Masyarakat terkait dengan Pengolahan sampah di Kota Besar
Psikologi
Lingkungan Essay Ujian Akhir Semester
Dosen Pengampu : Dr., Drs. Arundati Shinta MA
NIM : 21310410165
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Permasalahan
sampah di kota-kota besar di Indonesia tidak ada ujungnya jika kita sebagai
masyarakatnya tidak dapat mengolah atau memilah sampah dengan ramah lingkungan.
Masalah ini akan berkelanjutan jika tidak di olah dengan baik. Menurut UU No.
18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah mengubah paradigma sampah menjadi suatu
sumber daya yang memiliki nilai ekonomis yang bermanfaat bagi kehidupan manusia
dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk
mengubah persepsi terhadap sampah melalui salah satu budaya yaitu dengan
mengurangi sampah di sumbernya yaitu rumah tangga. Artinya sampah dipilah
menurut jenisnya apakah sampah tersebut termasuk dalam sampah organik dan
anorganik. Retribusi sampah memang
menjadi kendala pemerintah daerah. Karena belum semua pemerintah daerah
berhasil menarik retribusi sampah untuk kemudian digunakan sebagai pengelolaan
sampah.
Hubungan
antara persepsi dengan perilaku orang-orang yang sering membangkang tentang UU
nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah terjadi karena fasilitas
pengolahan sampah yang kurang memadai namun biaya retribusi tetap berjalan. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan membuang
sampah di TPS atau TPST terdekat karena mereka berpikir membuang sampah di
tempat umum jauh lebih dekat dari kediamannya. Dan mungkin saja mereka
beranggapan bahwa membuang sampah dapat di mana saja tidak harus di tempat
pembuangan akhir sampah.
Berikut adalah skema persepsi Menurut Paul A Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono 1995)
Masyarakat
yang sering membangkang tentang UU ini mungkin mempunyai pengalaman yang tidak
baik terhadap TPS. Salah satunya mungkin ketika mereka membuang sampah di TPS
tetapi sampah tersebut tidak diolah dengan baik dan malah berceceran di samping
TPS tersebut dan membuat mereka kecewa terhadap hal itu.
Beberapa
aspek dapat dilakukan terkait dengan sampah yang pertama yaitu peraturan,
seharusnya di sini pemerintah menerapkan peraturan ketat kepada setiap
masyarakat yang melanggar membuang sampah sembarangan, yang kedua yaitu
keuangan dengan adanya retribusi terkait sampah seharusnya TPS harus lebih bisa
dikelola dengan baik dan benar oleh para petugas yang bekerja di situ, sehingga
masyarakat merasa amanah membuang sampah di tempat itu, selanjutnya itu dengan
teknologi menurut saya teknologi pengolahan sampah di Indonesia sudah lumayan
bagus, seharusnya teknologi ini kita pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk
mengolah berbagai sampah agar mengurangi sampah-sampah yang berserakan dan
menciptakan suatu karya baru yang lebih ramah lingkungan.
Di
kota-kota besar banyak sekali permasalahan sampah yang terjadi dimulai dari
lahan pemuaian sampah yang semakin menipis dan masyarakat membuang sampah di
sungai dengan seenaknya. Jika disadari lahan di perkotaan semakin kecil dan
sampah yang dihasilkan oleh masyarakat semakin banyak, sudah pasti hal ini akan
menjadi masalah yang besar di kemudian hari jika pengolahan sampah ini tidak
dilakukan dengan ramah lingkungan dan dibiarkan begitu saja.
Peranan
Unilever terhadap pembinaan bank sampah di masyarakat melalui piramida Carol
dapat dilihat dari tanggung jawab ekonomi perusahaan di mana perusahaan
memproduksi barang dan jasa maka perusahaan pula membentuk Bank sampah untuk
mengelola sampah-sampah yang telah dihasilkan dari barang-barang yang telah
digunakan tersebut. Tanggung jawab hukum perusahaan, diharapkan beberapa operasi
dan berfungsi sesuai dengan aturan. Hal ini menentukan bagaimana organisasi
dapat menjalankan praktik bisnisnya secara adil. Tanggung jawab etis dalam
perusahaan perusahaan mengambil tanggung jawab ini berarti, standar, dan
praktik yang belum tentu tertulis namun tetap diharapkan. Tanggung jawab
direksi ini mencakup sumbangan dalam bentuk waktu dan salah satunya bank sampah
agar dapat mengolah sampah-sampah yang telah dihasilkan dari produk-produk yang
telah dikeluarkan..
Referensi
Bunga
Hendra Asmara & Andri Kurniawan, 2015, persepsi masyarakat terhadap sampah
dan pengolahan sampah di kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Ricky
Michael , Susanto Tri Raharjo, Riswna wanty, 2019, program CSR yayasan Unilever
Indonesia berdasarkan teori triple bottom line, jurnal pekerjaan sosial, vol.2,
No:1, Hal: 23-31
0 komentar:
Posting Komentar