Kamis, 28 Desember 2023

Esai UAS Psikologi Lingkungan Puji Astutik (21310410164)

 

Hubungan Persepsi dengan Perilaku Membangkang Undang-Undang No. 18 Tahun 2008

Ditulis oleh : Puji Astutik

(21310410164)

Psikologi Lingkungan

Esai – Ujian Akhir Semester

Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta MA

 

Sumber gambar : Kompas.com

Berdasarkan data BPS tahun 2022, jumlah penduduk di Indonesia mengalami peningkatan menjadi 275,77 juta jiwa. Angka tersebut naik 1,13% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan penduduk, tingkat urbanisasi yang tinggi, dan perilaku manusia dalam mengembangkan teknologi dan industri memberikan dampak negatif terhadap lingkungan (Ari & Yilmaz, 2022). Saat ini hampir semua negara berkembang memiliki permasalahan dalam pengelolaan sampah (Dortman, 2015). Demikian juga di Indonesia, sampah telah menjadi permasalahan nasional. Dari Yogyakarta, hal yang sama juga terjadi di Bali. Jika Februari lalu Seminyak yang kewalahan menampung sampah maka  pada bulan oktober kemarin giliran Denpasar yang overload sampah. 

Penanganan pengelolaan sampah membutuhkan kerjasama dari pemerintah, pelaku usaha hingga masyarakat umum. Terdapat 5 (lima) aspek pengelolaan sampah yaitu hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi. Pemerintah sendiri mengatur pengelolaan sampah melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Artinya pengelolaan perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.

Aturan lewat Undang-Undang pengelolaan sampah nyatanya belum mampu menertibkan masyarakat. Banyak masyarakat yang cenderung “membangkang”. Hal ini berkaitan dengan aspek sosial budaya. Penerapan aspek sosial budaya diantaranya melalui kegiatan sosialisasi yang bermula dari rumah. Sosialisasi masyarakat ini tampaknya masih sangat kurang sehingga berimbas pada persepsi masyarakat yang keliru terkait sampah dan rendahnya kesadaran mengelola sampah. Undang-Undang juga mengamanatkan operasional TPA secara sanitary landfill, namun kenyataannya sebagian besar TPA di Indonesia masih beroperasi secara open dumping.

Sugihartono et al. (2007) mengemukakan bahwa persepsi adalah kemampuan otak dalam menerjemahkan stimulus yang masuk ke dalam alat indera manusia. Persepsi negatif umumnya beranggapan memilah sampah merupakan pekerjaan merepotkan, tidak menguntungkan dan dianggap wajar karena rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah. Partisipasi masyarakat memiliki hubungan yang erat antara individu satu dengan individu yang lain atau sebaliknya, terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi, Walgito (1999) dalam Alfiandra (2009). Sebagian berpartisipasi aktif menjaga lingkungan sebagian lain tidak peduli.  Hal ini  selaras dengan tulisan Ibu Arundanti Shinta di KUPASIANA UP45 terkait perbedaan persepsi terhadap lingkungan. Satu perilaku lebih ke arah pro lingkungan hidup, sedangkan perilaku lainnya tidak mempedulikan restorasi lingkungannya bahkan justru merusaknya, Shinta, A (2013).

Skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995).

Sumber : Kupasiana UP45

Pada gambar dijelaskan hubungan persepsi dengan perilaku, dimulai dari individu menghadapi objek yaitu sampah yang dihasilkannya. Lalu individu bersikap sesuai persepsi masing-masing. Persepsi positif membuat individu beradaptasi memilah sampah dari rumah sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008. Persepsi negatif mengakibatkan perilaku membangkang dengan membuang sampah sembarangan. Hal tersebut berdasarkan pengetahuan, pengalaman serta budaya yang diadaptasi individu di lingkungan sosialnya.

Selain pemerintah dan masyarakat, pelaku usaha contohnya Unilever juga berperan dalam mendorong masyarakat untuk peduli sampah melalui pembinaan bank sampah.

Sumber : https://thecsrjournal.in/understanding-the-four-levels-of-csr/

Piramida Carrol menggambarkan 4 komponen CSR. Unilever sebagai Perusahaan raksasa yang sudah melakukan 1) Tanggung jawab ekonomi , menghasilkan berbagai produk yang menguntungkan, 2) Tanggung jawab hukum, memastikan operasi bisnis yang dijalankan memenuhi syarat hukum yang berlaku, 3) Tanggung jawab etika, melaksanakan aktivitas yang sesuai dengan etika masyarakat, selanjutnya 4) Tanggung jawab filantropi, dengan berkontribusi keuangan dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas lingkungan.

Menyadari pentingnya pengelolaan sampah secara kolektif dan terintegrasi, Unilever terus memberdayakan dan mendukung ribuan program bank sampah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Unilever berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik dengan mengurangi berat kemasan produknya dan menargetkan seluruh kemasan plastiknya dapat didaur ulang. Selain itu untuk memperkuat keberadaan dan peranan bank sampah binaannya, Unilever juga melakukan upaya digitalisasi bekerjasama dengan platform Google My Business, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan bank sampah terdekat

 

Daftar Pustaka

Alfiandra, 2009. Kajian partisipasi masyarakat yang melakukan pengelolaan persampahan 3R du Kelurahan Ngaliyan dan Kalipancur Kota Semarang, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang.

Ari, E., & Yilmaz, V. (2022). Extended household waste separation model (HWSM) within the scope of moral norms, environmental values and facilitating conditions. Gazi Journal of Economics and Business, 8(3), 469-487.

Dortmans B., 2015. Valorisation of organic waste-Effect of the feeding regime on process parameters in a continuous black soldier fly larvae composting system. Theses, Department of Energy and Technology, Swedish University of Agricultural Scientes, Swedish.

Sarwono, S. W. (1995). Psikologi Lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.

Shinta, A (2013). Persepsi terhadap lingkungan. Diakses pada 27 Desember 2023 dari http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

Sugihartono, Fathiyah KN, Harahap F, Setiawati FA, Nurhayati SR. 2007. Psikologi Pendidikan. Yogyakarta, UNY Press.

0 komentar:

Posting Komentar