Ujian Akhir Semester Psikologi Lingkungan
Roda Yoni Manggala
Psikologi SP
22310410086
Dosen Pengampu : Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA, MA
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
PROGRAM UNILEVER DAN PERSEPSI MASYARAKAT SOAL SAMPAH
Persepsi seseorang terhadap suatu peraturan atau hukum bisa memengaruhi perilaku mereka terhadap kepatuhan terhadap aturan tersebut. Orang-orang yang merasa bahwa UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah tidak relevan, tidak adil, atau tidak memberikan manfaat bagi mereka mungkin cenderung membangkang atau tidak patuh terhadap perintah dalam UU tersebut. Faktor seperti pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap hukum juga dapat memengaruhi bagaimana orang bereaksi terhadap peraturan tersebut. Mungkin masih banyak situasi lingkungan hidup yang tidak menyenangkan, dan kita harus berkutat dengan situasi itu. Persoalan yang penting adalah bagaimana memunculkan kreativitas perilaku untuk mengatasi situasi yang tidak nyaman itu. Perilaku yang dipilih hendaknya tidak melanggar peraturan, tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain, bahkan menginspirasi orang lain untuk lebih peduli pada lingkungan hidup/ lingkungan sosial. Diskusi tentang persepsi terhadap lingkungan sekeliling, tentu menimbulkan pertanyaan mengapa persepsi orang-orang bisa berbeda-beda padahal stimulus yang dihadapinya sama. Perbedaan persepsi ini terjadi karena ada lima faktor yang berpengaruh terhadap pembentukan persepsi yaitu budaya, status sosial ekonomi, usia, agama, dan interaksi antara peran gender, desa/kota, dan suku (Sarwono, 1995). Sekali lagi perlu ditekankan dalam tulisan ini bahwa persepsi terhadap lingkungan hidup penting, sebagai salah satu dasar bagi munculnya perilaku yang lebih pro terhadap pelestarian lingkungan hidup. Meskipun demikian, persepsi tidak selalu berkorelasi dengan perilaku.
Dalam konteks Piramida Carroll, Unilever dapat memainkan beberapa peran. Pertama, dari perspektif ekonomi, Unilever membangun bank sampah sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mereka. Hal ini memperlihatkan perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.Dari segi hukum, Unilever harus mematuhi regulasi terkait lingkungan dan perizinan dalam mendirikan dan mengelola bank sampah. Unilever juga dapat berkontribusi pada aspek etika dengan mempromosikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah melalui edukasi dan program-program yang membangun kesadaran lingkungan. Secara filantropis, Unilever memberikan dukungan dan sumber daya untuk membantu masyarakat memahami, mengelola, dan mengurangi sampah melalui bank sampah. Dengan demikian, perusahaan ini turut berperan dalam membangun keberlanjutan lingkungan dan sosial melalui inisiatif bank sampah.
Daftar Pustaka
http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
0 komentar:
Posting Komentar