NAMA : Deni Mulyanto
NIM : 21310410185
KELAS : Psikologi SP
Persepsi sendiri adalah cara individu memahami dan menerima stimulus yang di hadapinya, pemahaman tersebut akan lebih mudah ketika individu mengaitkan objek dengan pengalaman tertentu yang di alaminya dan menciptakan suatu makna tertentu. Seperti halnya skema yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan dalam (Sarwono, 1995).
Menunjukkan bahwa individu
berusaha menghadapi dan memahami suatu objek yang ada di sekitarnya. Objek
tersebut mempunyai sifat tertentu misalnya pohon besar mempunyai sifat berdaun
lebat, kemudian selain hal tersebut individu juga mempunyai sifat, pengalaman,
pengetahuan, dan ketrampilan tertentu. Beberapa individu memiliki sifat
penyabar dan penyayang lingkungan, sebagian lagi memiliki sifat pemarah dan
perusak lingkungan.
Kemudian ada beberapa
kejadian yang berhubungan dengan lingkungan dan persepsi, ketika melihat hutan
yang lebat dan mempunyai pohon yang banyak maka aka nada 2 persepsi dari dua
individu yang berbeda, individu yang memiliki sifat penyayang terhadap
lingkungan akan melihat tempat tersebut sebagai tempat yang indah dan cocok
dijadikan untuk tempat beristirahat dan menghilangkan penat karena memiliki
udara yang segar.
Sementara individu yang
memiliki sifat pengrusak akan memiliki pandangan bahwa pohon-pohon tersebut
atau tempat tersebut adalah sumber penghasil kayu yang besar, mereka
berkemungkinan akan merusak tempat tersebut dan membuatnya gundul dan gersang,
dan yang lebih buruk adalah tempat tersebut bisa mereka jadikan tempat
pembuangan sampah ilegal. Melihat dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa suatu
persepsi akan menghasilkan suatu keadaan tertentu yang di dasari dengan sifat
dan pengalaman mereka,
Berdasarkan hal diatas,
dapat dikatakan bahwa perilaku individu yang membangkang terhadap UU No. 18
Tahun 2008 dapat berasal dari sifat dari individu tersebut dan pengalaman yang
pernah dilalui. Ketika individu sudah memiliki sifat yang kurang peduli
terhadap lingkungan maka akan susah untuk individu tersebut mengolah sampah
yang ia hasilkan sendiri, meskipun ada UU sekalipun jika individu tersebut
terbiasa menyepelekan liungkungan dan sampah maka UU tersebut tidak akan memiliki
efek pada individu tersebut. Ketika seseorang telah memiliki perspektif sendiri
terhadap sesuatu, (khususnya lingkungan) maka akan sangat sulit untuk
mengendalikannya.
Peranan PT Unilever sendiri telah melakukan
program undang-undang Republik Indonesia no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan
pengelolaan lingkungan hidup tetap memiliki afisialisasi dengan CSR baik dalam
prinsip, tujuan maupun dalam pembebanankewajiban. Dalam diponegoro law jurnal
volume 6 no. 1 tahun 2017 pada artikel Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan
Perundang-Undangan Yang Mengatur Corporate Social Responsibility (Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan) Prinsip yang memiliki kesamaan dengan CSR ialah prinsip
kelestarian dan berkelanjutan, keadilan dan kearifan lokal. Pasal 17 UU Pasar
Modal menyatakan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang
tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan
lokasi yang 70 memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait
ancaman pidana, Pasal 34 UU Pasar Modal Ayat (1) menyatakan bahwa badan usaha
atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana lainnya
sesuai ketentuan perundang-undangan. Banyak hal yang menjadi persoalan dan
tidak teratasi karena tidak adanya hubungan yang baik antara perusahaan dengan
masyarakat di sekitarnya, mereka melakukan
pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai cara pengelolaan sampah
dan terutama sampah botol dan plastik. Namun, mereka belum melakukan suatu
kegiatan yang signifikan mengenai bank sampah. Mereka sendiri justru masih
memproduksi sampah plastik, hal tersebut cukup bertolak belakang dengan
penyuluhan yang mereka lakukan.
Daftar
Pustaka
Yogia,
Moris Adidi., Wedayanti, Made Devi. (2018). Corporate Social Responsibility
Dan Ekologi Administrasi Publik. Marpoyan Tujuh Publishing.








0 komentar:
Posting Komentar