Rabu, 27 Desember 2023

Esai UAS Psikologi Lingkungan Deni Mulyanto (21310410185)

 

NAMA            : Deni Mulyanto

NIM                : 21310410185

KELAS           : Psikologi SP


Persepsi sendiri adalah cara individu memahami dan menerima stimulus yang di hadapinya, pemahaman tersebut akan lebih mudah ketika individu mengaitkan objek dengan pengalaman tertentu yang di alaminya dan menciptakan suatu makna tertentu. Seperti halnya skema yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan dalam (Sarwono, 1995).

Menunjukkan bahwa individu berusaha menghadapi dan memahami suatu objek yang ada di sekitarnya. Objek tersebut mempunyai sifat tertentu misalnya pohon besar mempunyai sifat berdaun lebat, kemudian selain hal tersebut individu juga mempunyai sifat, pengalaman, pengetahuan, dan ketrampilan tertentu. Beberapa individu memiliki sifat penyabar dan penyayang lingkungan, sebagian lagi memiliki sifat pemarah dan perusak lingkungan.

Kemudian ada beberapa kejadian yang berhubungan dengan lingkungan dan persepsi, ketika melihat hutan yang lebat dan mempunyai pohon yang banyak maka aka nada 2 persepsi dari dua individu yang berbeda, individu yang memiliki sifat penyayang terhadap lingkungan akan melihat tempat tersebut sebagai tempat yang indah dan cocok dijadikan untuk tempat beristirahat dan menghilangkan penat karena memiliki udara yang segar.

Sementara individu yang memiliki sifat pengrusak akan memiliki pandangan bahwa pohon-pohon tersebut atau tempat tersebut adalah sumber penghasil kayu yang besar, mereka berkemungkinan akan merusak tempat tersebut dan membuatnya gundul dan gersang, dan yang lebih buruk adalah tempat tersebut bisa mereka jadikan tempat pembuangan sampah ilegal. Melihat dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa suatu persepsi akan menghasilkan suatu keadaan tertentu yang di dasari dengan sifat dan pengalaman mereka,

Berdasarkan hal diatas, dapat dikatakan bahwa perilaku individu yang membangkang terhadap UU No. 18 Tahun 2008 dapat berasal dari sifat dari individu tersebut dan pengalaman yang pernah dilalui. Ketika individu sudah memiliki sifat yang kurang peduli terhadap lingkungan maka akan susah untuk individu tersebut mengolah sampah yang ia hasilkan sendiri, meskipun ada UU sekalipun jika individu tersebut terbiasa menyepelekan liungkungan dan sampah maka UU tersebut tidak akan memiliki efek pada individu tersebut. Ketika seseorang telah memiliki perspektif sendiri terhadap sesuatu, (khususnya lingkungan) maka akan sangat sulit untuk mengendalikannya.

 

Peranan PT Unilever sendiri telah melakukan program undang-undang Republik Indonesia no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup tetap memiliki afisialisasi dengan CSR baik dalam prinsip, tujuan maupun dalam pembebanankewajiban. Dalam diponegoro law jurnal volume 6 no. 1 tahun 2017 pada artikel Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) Prinsip yang memiliki kesamaan dengan CSR ialah prinsip kelestarian dan berkelanjutan, keadilan dan kearifan lokal. Pasal 17 UU Pasar Modal menyatakan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang 70 memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait ancaman pidana, Pasal 34 UU Pasar Modal Ayat (1) menyatakan bahwa badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Banyak hal yang menjadi persoalan dan tidak teratasi karena tidak adanya hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat di sekitarnya, mereka melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai cara pengelolaan sampah dan terutama sampah botol dan plastik. Namun, mereka belum melakukan suatu kegiatan yang signifikan mengenai bank sampah. Mereka sendiri justru masih memproduksi sampah plastik, hal tersebut cukup bertolak belakang dengan penyuluhan yang mereka lakukan.

 

 

 

Daftar Pustaka

Yogia, Moris Adidi., Wedayanti, Made Devi. (2018). Corporate Social Responsibility Dan Ekologi Administrasi Publik. Marpoyan Tujuh Publishing.

0 komentar:

Posting Komentar