Rabu, 27 Desember 2023

Esai Uas psi lingkungan Maulana Malik Ibrahim

Maulana Malik Ibrahim

22310410091

Fakultas Psikologi

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dosen Pengampu : Arundati Shinta




Persepsi terhadap lingkungan


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur berbagai hal terkait pengelolaan sampah di Indonesia, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pembuangan akhir. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang membangkang dan tidak mematuhi aturan dalam UU tersebut, seperti membuang sampah sembarangan.

Persepsi dan perilaku manusia saling terkait satu sama lain. Persepsi dapat mempengaruhi perilaku seseorang, begitu juga sebaliknya. Dalam konteks UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, persepsi dan perilaku orang-orang yang sering membangkang perintah UU tersebut memiliki hubungan yang erat. Persepsi adalah cara seseorang memandang dan memahami suatu situasi atau objek. Persepsi seseorang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pengalaman masa lalu, pengetahuan, nilai-nilai, dan budaya. Dalam konteks UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, persepsi seseorang terhadap peraturan tersebut dapat mempengaruhi perilaku mereka terkait pengolahan sampah. Orang-orang yang sering membangkang perintah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah mungkin memiliki persepsi yang berbeda terkait peraturan tersebut. Beberapa orang mungkin merasa bahwa peraturan tersebut tidak penting atau tidak relevan dengan kehidupan mereka. Ada juga yang merasa bahwa peraturan tersebut terlalu merepotkan atau memakan biaya yang besar. Persepsi yang salah atau negatif terhadap peraturan tersebut dapat mempengaruhi perilaku seseorang terkait pengolahan sampah. Orang-orang yang memiliki persepsi negatif terhadap peraturan tersebut mungkin tidak akan mematuhi peraturan tersebut dengan baik. Mereka mungkin akan membuang sampah sembarangan atau tidak memilah sampah dengan benar. Namun, persepsi yang positif terhadap peraturan tersebut dapat mempengaruhi perilaku seseorang menjadi lebih baik. Orang-orang yang memiliki persepsi positif terhadap peraturan tersebut mungkin akan mematuhi peraturan tersebut dengan baik. Mereka mungkin akan memilah sampah dengan benar dan membuang sampah pada tempatnya. Selain itu, faktor-faktor lain juga dapat mempengaruhi perilaku seseorang terkait pengolahan sampah. Faktor-faktor tersebut antara lain pengetahuan, kesadaran lingkungan, dan akses terhadap fasilitas pengolahan sampah yang memadai. Orang-orang yang memiliki pengetahuan yang baik tentang pengolahan sampah dan kesadaran lingkungan yang tinggi mungkin akan lebih cenderung mematuhi peraturan tersebut.Dalam hal akses terhadap fasilitas pengolahan sampah yang memadai, pemerintah juga memiliki peran penting. Pemerintah harus menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang memadai dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya fasilitas pengolahan sampah yang memadai, masyarakat akan lebih mudah untuk membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah dengan benar.Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengolahan sampah, pemerintah juga dapat melakukan kampanye atau sosialisasi terkait peraturan tersebut. Dengan adanya kampanye atau sosialisasi, masyarakat akan lebih memahami pentingnya pengolahan sampah dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan jika sampah tidak dikelola dengan baik.

Dalam kesimpulannya, persepsi dan perilaku manusia saling terkait satu sama lain. Persepsi seseorang terhadap peraturan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah dapat mempengaruhi perilaku mereka terkait pengolahan sampah. Orang-orang yang memiliki persepsi negatif terhadap peraturan tersebut mungkin akan cenderung tidak mematuhi peraturan tersebut dengan baik. Namun, dengan adanya persepsi yang positif terhadap peraturan tersebut, masyarakat akan lebih cenderung mematuhi peraturan tersebut dengan baik. Selain itu, faktor-faktor lain seperti pengetahuan, kesadaran lingkungan, dan akses terhadap fasilitas pengolahan sampah yang memadai juga dapat mempengaruhi perilaku seseorang terkait pengolahan sampah. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kampanye atau sosialisasi terkait peraturan tersebut dan menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang memadai untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengolahan sampah.


Daftar Pustaka:

1. UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah.

2. Sutrisno, A. (2018). Persepsi dan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Kota Surakarta. Jurnal Ilmu Lingkungan, 16(2), 123-132.


0 komentar:

Posting Komentar