Essay UAS Psikologi Lingkungan
Chony Babys
23310420002
Dosen pengampu : Dr.,Dra.Arundati Shinta,MA
Persepsi
, Sampah dan perilaku
Persepsi merupakan salah satu aspek
psikologis yang penting bagi manusia dalam merespon kehadiran berbagai aspek
dan gejala di sekitarnya. Persepsi mengandung pengertian yang sangat luas. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), persepsi adalah tanggapan (penerimaan)
langsung dari sesuatu dan merupakan proses seseorang mengetahui beberapa hal
melalui panca inderanya .
Persoalan yang muncul dengan persepsi adalah manusia
terlalu kreatif dalam menciptakan persepsi berdasarkan manfaat. Dampaknya
adalah keseimbangan ekologi menjadi terguncang. Dampak yang segera muncul
akibat terlalu kreatifnya manusia adalah penggundulan hutan, banjir, serta
keanekaragaman flora dan fauna turun. Kalau melihat dampak yang mengerikan itu,
maka sebenarnya bukan persepsi manusia yang terlalu kreatif, tetapi persepsi
manusia yang terlalu serakah. Manusia ingin memanfaatkan semua isi bumi secepat-cepatnya
tanpa memikirkan makluk lain termasuk dengan lingkungan.
Bagaimana cara menjelaskan persepsi dalam bentuk skema? Berikut adalah skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995).
![]() |
Gambar 1. Skema persepsi |
Sebagai contoh, seseorang yang memahami dampak negatif sampah terhadap lingkungan mungkin memiliki persepsi yang lebih serius terhadap masalah tersebut. Mereka mungkin melihat sampah sebagai ancaman terhadap keberlanjutan bumi dan merasa bertanggung jawab untuk mengurangi dampaknya. Di sisi lain, orang yang kurang informasi atau tidak sadar tentang konsekuensi sampah mungkin memiliki persepsi yang kurang peduli. Persepsi seseorang terhadap sampah juga dapat dipengaruhi oleh kebiasaan sehari-hari.
Orang yang terbiasa mendaur ulang dan
mengelola sampah dengan baik mungkin memiliki persepsi yang lebih positif
terhadap praktik-praktik tersebut. Sebaliknya, mereka yang terbiasa membuang
sampah sembarangan mungkin lebih cenderung meremehkan pentingnya pengelolaan
sampah yang baik
Untuk mengatasi masalah sampah maka
pemerintah Indonesia merancang Undang-Undang yang bertujuan untuk mengatur
pengelolaan sampah secara baik dan berkelanjutan yaitu dalam UU Nomor 18 Tahun
2008 demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan di
Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin utama
dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008:
1. Tujuan Utama:
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan
sampah secara terpadu dan berkelanjutan.
2. Prinsip Pengelolaan Sampah:
Menetapkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sampah,
termasuk prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai landasan pengurangan
sampah, pemanfaatan kembali, dan daur ulang.
3. Pendekatan Terpadu:
Menekankan pendekatan terpadu dalam pengelolaan sampah,
mencakup pengurangan sampah, pemilahan sampah, daur ulang, dan pembuangan
akhir.
4. Tanggung Jawab Pemerintah:
Menetapkan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
5. Pengelolaan Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun):
Menetapkan regulasi untuk pengelolaan sampah yang
mengandung bahan berbahaya dan beracun.
6. Keterlibatan Masyarakat:
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
sampah, termasuk melalui program pengurangan sampah di tingkat rumah tangga dan
komunitas.
7. Sistem Pengelolaan Sampah:
Menetapkan persyaratan untuk sistem pengelolaan sampah,
termasuk pemilihan teknologi yang sesuai dan pengelolaan sampah industri.
8. Sanksi dan Penegakan Hukum:
Menetapkan sanksi bagi pelanggaran terkait pengelolaan sampah dan mekanisme penegakan hukum.
Pengelolaan sampah perlu mendapat perhatian khusus baik
dari pihak pemerintah maupun masyarakat, terutama terkait
dengan teknologi pengolahan sampah. Semakin terbatasnya lahan untuk Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) maka perlu mencari solusi lain atau dikembangkan
teknologi lain dalam penelolaan sampah.
Kesimpulan
Solusi pengelolaan sampah melibatkan pendekatan berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengembangan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, serta partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat umum. Upaya untuk mengurangi penggunaan bahan berbahaya, meningkatkan daur ulang, dan menggalakkan gaya hidup yang lebih berkelanjutan akan membantu melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Nugraha A, sutjahjo S, Amin A (2018). Persepsi dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan
sampah rumah tangga melalui Bank sampah di jakarta selatan. Jurnal
pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, 8 (1) : 7-14.
Shinta, A. (2013). Persepsi Terhadap Lingkungan. KUPASIANA. http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
0 komentar:
Posting Komentar