ESAI UAS: Siti Syarifatussa’adah Psikologi
Lingkungan SP (Rabu, 27/12/2023)
“Hubungan antara Persepsi dengan
Perilaku Pembangkangan Aturan UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah
serta Mengenai Seluk Beluk Sampah yang Menerapkan Aspek Persampahan”
Nama : Siti
Syarifatussa’adah
NIM :
21310410156
Kelas :
Psikologi SP
Mata Kuliah : Psikologi
Lingkungan
Dosen Pengampu : Dr. Dra.
Arundati Shinta, M.A
Fakultas
Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Saat ini, banyak perkotaan besar di
Indonesia yang mengalami masalah serius akibat penumpukan sampah yang berlebihan. Meskipun Pemerintah Daerah
telah berupaya untuk meminimalisir peningkatan jumlah sampah dengan cara
mendirikan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu), tetapi upaya tersebut tak kunjung ada perubahan. Jumlah sampah terus
mengalami peningkatan karena sistem pengolahannya hanya dengan di tumpuk di TPA
dan TPST begitu saja. tanpa berfikir panjang bagaimana dampak negatif dari
perilakunya tersebut. Semakin meningkatnya populasi penduduk, maka semakin
meningkat pula sampah yang dihasilkan. Seiring berjalannya waktu TPA dan TPST
pun akan semakin padat dan kekurangan tempat untuk menampung sampah-sampah
berikutnya. Meskipun berbagai upaya mengatasi masalah lingkungan tersebut,
tetapi hal yang terpenting adalah kesadaran diri setiap individu untuk peduli
terhadap lingkungan serta memikirkan dampak negatifnya.
Untuk mengatur perilaku masyarakat
agar peduli terhadap lingkungan serta mau mengolah sampah secara ramah
lingkungan, maka perlu adanya kebijakan.
Peraturan Daerah (PERDA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat
berupa Peraturan Tentang Pengolahan Sampah, hal ini merupakan sebuah penjabaran
dari UU No.18 Tahun 2008 yang merupakan sebagai upaya nyata dari niat
pemerintah untuk mengelola sampah dengan baik. Sampah jika dikelola dengan baik banyak sekali manfaatnya
seperti mengurangi polusi lingkungan, menciptakan dan bernilai ekonomi. Ironisnya masyarakat
enggan melaksanakan perintah dari Undang-Undang tersebut. Dari aspek sosial
budaya, pembangkangan masyarakat tersebut dapat dijelaskan melalui persepsi
masyarakat terhadap perilaku mereka. Psikologi lingkungan dituntut untuk dapat
menjelaskan apa hubungan antara persepsi dengan perilaku individu yang sering
membangkang atas kebijakan tentang
Pengolahan Sampah pada UU No. 18 Tahun 2008.
Persepsi merupakan aspek psikologis
yang penting bagi setiap individu dalam merespon berbagai aspek dan gejala
disekitarnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), persepsi adalah
tanggapan (penerimaan) langsung dari sesuatu dan merupakan proses seseorang
mengetahui beberapa hal melalui panca inderanya. Menurut Moskowitz dan Orgel
(1969) dalam Aghista (2008) bahwa persepsi merupakan proses integrated dari
individu terhadap stimulus yang diterimanya..
Persepsi individu terhadap peraturan UU
No. 18 Tahun 2008 dapat dipengaruhi
berbagai faktor, yakni apa manfaat dari kebijakan tersebut, penilaian terhadap
dampaknya dalam kehidupan sehari-hari, serta tingkat keterlibatan masyarakat
dalam proses pembuatan kebijakan. Dalam
hal ini persepsi yang positif terhadap kebijakan tersebut adalah faktor paling
utama dalam menentukan pendukung dalam implementasinya. Jadi, perilaku
pembangkangan individu terhadap pemberlakuan kebijakan dapat dipicu karena
ketidaksetujuan terhadap aturannya, kurangnya dalam memahami maksud dari
peraturan, serta keterbatasan sumber daya sehingga tidak sanggup untuk mematuhi
aturan tersebut. Penjelasan tentang seluk beluk persampahan dapat dijelaskan
dengan 5 aspek, yakni peraturan, Lembaga, keuangan, sosial budaya, dan
teknologi.
Pembangkangan masyarakat dapat
dijelaskan dengan aspek sosial budaya. Dalam aspek sosial budaya jika kebijakan
dalam peraturan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai atau norma yang berlaku dalam masyarakat,
maka kemungkinan perilaku pembangkangan sulit diatasi bahkan meningkat. Dalam
aspek Lembaga, sebagai contoh adalah Perusahaan Unilever yang membantu
Pemerintah Daerah dan juga mendorong masyarakat
untuk peduli dengan sampah melalui pembinaan bank sampah. Berikut
penjelasan tentang peranan unilever terhadap pembinaan bank sampah di
masyarakat melalui Piramida Caroll:

Sumber: https://thecsrjournal.in/understanding-the-four-levels-of-csr/
1. Tanggung
Jawab Ekonomi
Unilever menyediakan fasilitas dan dana terhadap bank sampah yang ada disekitar
perusahaan. Seperti tujuan bisnisnya yaitu saling menguntungkan.
2. Tanggung
Jawab Hukum
Unilever mematuhi aturan hukum tentang Pengelolaan Sampah. Sejalan dengan
tanggung jawab perusahaaan yang wajib mematuhi legal perusahaan.
3. Tanggung
Jawab Etika
Unilever menerapkan etika yang baik
dalam bisnisnya. Contohnya ikut membantu dalam pembinaan bank sampah di
masyarakat.
4. Philanthropic
Secara sukarela membantu dalam pembinaan bank sampah di masyarakat sebagai
bentuk kepedulian sosial terhadap lingkungan masyarakat.
Kesimpulannya bahwa tingkat kesadaran
masyarakat terhadap UU No. 18 Tahun 2008
tentang Pengolahan Sampah dapat mempengaruhi perilaku terkait
pembangkangan aturan. Selain itu , pemahaman terhadap seluk-beluk aspek persampahan dapat menjadi
sebuah kunci bagaimana dalam meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan
peraturan tersebut.
Daftar Pustaka:
Kospa,
H.S.D. (2018). Kajian Persepsi dan Perilaku Masyarakat Terhadap Air Sungai. Jurnal
Tekno Global Vol 7 (1).
Nggeboe,
F. (2016). Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah:
Perspektif Penerapan Sanksi dan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum PRIORIS Vol 5
(3).
Nugraha,
A., Sutjahjo, S.H., & Amin, A.A. (2018). Persepsi dan Partisipasi
Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Melalui Bank Sampah di
Jakarta Selatan. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Vol 8
(1).
Safitri,
D., dkk (2023). Analisa Corporate Social Responsibility pada PT Unilever
Indonesia pada Bisnis Internasional di Indonesia. Jurnal Publikasi Ilmu
Manajemen Vol 2 (2).







0 komentar:
Posting Komentar