Rabu, 27 Desember 2023

UAS Psikologi Lingkungan

 Essay UAS Psikologi Lingkungan 

Kresensiana Aplonia Nogra

22310420194

Dosen pengampu : Dr.,Dra.Arundati Shita,MA


Persepsi,Sampah dan Peraturan Pengolahan Sampah di Indonesia


Persepsi terhadap lingkungan hidup adalah cara seorang individu dalam memahami dan menerima stimulus lingkungan yang sedang dihadapinya. Dalam persepsi manusia, terdapat perbedaan sudut pandang dalam penginderaan. Ada yang mempersepsikan sesuatu itu baik atau buruk. Persepsi positif maupun persepsi negatif akan mempengaruhi tindakan manusia yang tampak atau nyata.  Persoalan yang muncul dengan persepsi adalah manusia terlalu kreatif dalam menciptakan persepsi berdasarkan manfaat. Dampaknya adalah keseimbangan ekologi menjadi terguncang. Dampak yang segera muncul akibat terlalu kreatif adalah penggundulan hutan,banjir, serta keanekaragaman flora dan fauna turun. Persepsi dan perilaku seseorang individu itu saling memiliki keterkaitan yang sama satu dengan yang lain yang dimana persepsi tersebut dapat mempengaruhi langsung atas sikap seorang individu.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa definisi sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, sedangkan pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Persoalan yang muncul dengan persepsi adalah manusia terlalu kreatif dalam menciptakan persepsi berdasarkan manfaat. Dampaknya adalah keseimbangan ekologi menjadi terguncang. Dampak yang segera muncul akibat terlalu kreatif adalah penggundulan hutan,banjir, serta keanekaragaman flora dan fauna turun. Persepsi dan perilaku seseorang individu itu saling memiliki keterkaitan yang sama satu dengan yang lain yang dimana persepsi tersebut dapat mempengaruhi langsung atas sikap seorang individu.

Contoh seseorang memahami dampak dari negatif sampa terhadap lingkungan mungkin dia akan memiliki pemikiran yang serius terhadap masalah sampah pada lingkungan sekitarnya. Dan kemudian di sisi lain banyak orang yang kurang komunikasi dan informasi menjadi tidak sadar akan dampak negatif dari sampah yang menggunung dilngkungan sekitar.

Perlu adanya edukasi yang berlanjut di dalam masyarakat,kemudian juga melengkapi fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarkat terkait dengan cara menjaga lingkungan sekitar agar terhindar dari sampah,dengan kerja sama antara pemerintah,aparat desa dan masyarakat dalam proses edukasi sampah akan menambah kekompakan dan memberikan pikiran yang positif dalam pola pikir terkait dengan sampah yang diolah dengan baik menghasilka lingkungan yang bersih dan indah.

Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga merupakan keterlibatan individu dalam pengelolaan sampah rumah tangga, baik secara langsung maupun tidak langsung, Partisipasi masyarakat diartikan sebagai keikutsertaan, keterlibatan dan kesamaan anggota masyarakat dalam suatu kegiatan tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung

 

Dalam Carroll adalah kerangka konseptual yang digunakan untuk menggambarkan tanggung jawab sosial perusahaan. Kerangka ini terdiri dari empat tingkatan tanggung jawab

1.     1.    Tanggung Jawab Ekonomi

Unilever menyediakan dana dan fasilitas untuk mendukung operasionalisasi Bank Sampah. Hal ini sejalan dengan tujuan bisniis unilever untuk mencari keuntungan.

 

2.     2.    Tanggung Jawab Legal

Unilever mematuhi peraturan dan undang-undang terkait pengelolahan sampah di Indonesia. Pembinaan Bank Sampah sejalan dengan kewajiban legal perusahaan.

 

3.     3.    Tanggung Jawab Etis

Unilever menerapkan etika bisnis yang baik dengan turut membantu mengatasi masalah sampah di masyarakat. Hal ini sesuai dengan harapan masyarakat.

 

4.    4.     Tanggung Jawab Filantropis

Unilever secara sukarela membina Bank Sampah dan peduli pada kesejahteraan masyarakat. Ini merupakan kontribusi Unilever yang bersifat sosial dan kemanusiaan.

 

Jadi unilever berperan membina Bank sampah di masyarakat melalui ke empat tanggung jawab tersebut,terutama tanggung jawab Filantropis dan etis dalam upaya perlindungan lingkungan dan sejahteraan masyarakat.

 

Penutup

 

Oleh karena adanya perbedaan persepsi atau kesalahan dalam memahami tentang UU dalam pengelolahan sampah dapat menyebabkan banyak orang yang melanggar atau membangkang dengan peraturan yang sudah dibuat.  Namun,dengan adanya persepsi yang juga positif dari sebagaian masyarakat di bantu dengan edukasi yang membantu dalam menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan maka masyarakat akan cendrung mematuhi peraturan yang di buat. Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah mengurangi penggunaan sampah dari bahan yang berbahaya,dapat mendaur ulang sampah dan menekakan gaya hidup yang sehat,bersih dan indah pada masyarakat dan diri sendiri.

 

Daftar pustaka

 

http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

 

https://media.neliti.com/media/publications/229284-none-580dab23.pdf

 

 

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar