Essay UAS Psikologi Lingkungan
Kresensiana Aplonia Nogra
22310420194
Dosen pengampu : Dr.,Dra.Arundati Shita,MA
Persepsi,Sampah dan Peraturan Pengolahan Sampah di Indonesia
Persepsi terhadap
lingkungan hidup adalah cara seorang individu dalam memahami dan menerima stimulus
lingkungan yang sedang dihadapinya. Dalam
persepsi manusia, terdapat perbedaan sudut pandang dalam penginderaan. Ada yang
mempersepsikan sesuatu itu baik atau buruk. Persepsi positif maupun persepsi
negatif akan mempengaruhi tindakan manusia yang tampak atau nyata. Persoalan
yang muncul dengan persepsi adalah manusia terlalu kreatif dalam menciptakan
persepsi berdasarkan manfaat. Dampaknya adalah keseimbangan ekologi menjadi
terguncang. Dampak yang segera muncul akibat terlalu kreatif adalah
penggundulan hutan,banjir, serta keanekaragaman flora dan fauna turun. Persepsi
dan perilaku seseorang individu itu saling memiliki keterkaitan yang sama satu
dengan yang lain yang dimana persepsi tersebut dapat mempengaruhi langsung atas
sikap seorang individu.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa
definisi sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam
yang berbentuk padat, sedangkan pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang
sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah.
Persoalan yang muncul
dengan persepsi adalah manusia terlalu kreatif dalam menciptakan persepsi
berdasarkan manfaat. Dampaknya adalah keseimbangan ekologi menjadi terguncang. Dampak
yang segera muncul akibat terlalu kreatif adalah penggundulan hutan,banjir,
serta keanekaragaman flora dan fauna turun. Persepsi dan perilaku seseorang
individu itu saling memiliki keterkaitan yang sama satu dengan yang lain yang
dimana persepsi tersebut dapat mempengaruhi langsung atas sikap seorang
individu.
Contoh seseorang memahami
dampak dari negatif sampa terhadap lingkungan mungkin dia akan memiliki
pemikiran yang serius terhadap masalah sampah pada lingkungan sekitarnya. Dan kemudian
di sisi lain banyak orang yang kurang komunikasi dan informasi menjadi tidak
sadar akan dampak negatif dari sampah yang menggunung dilngkungan sekitar.
Perlu adanya edukasi
yang berlanjut di dalam masyarakat,kemudian juga melengkapi fasilitas yang dibutuhkan
oleh masyarkat terkait dengan cara menjaga lingkungan sekitar agar terhindar dari
sampah,dengan kerja sama antara pemerintah,aparat desa dan masyarakat dalam
proses edukasi sampah akan menambah kekompakan dan memberikan pikiran yang positif
dalam pola pikir terkait dengan sampah yang diolah dengan baik menghasilka
lingkungan yang bersih dan indah.
Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah
tangga merupakan keterlibatan individu dalam pengelolaan sampah rumah tangga,
baik secara langsung maupun tidak langsung, Partisipasi masyarakat diartikan sebagai
keikutsertaan, keterlibatan dan kesamaan anggota masyarakat dalam suatu
kegiatan tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung
Dalam Carroll adalah kerangka
konseptual yang digunakan untuk menggambarkan tanggung jawab sosial perusahaan.
Kerangka ini terdiri dari empat tingkatan tanggung jawab
1. 1. Tanggung
Jawab Ekonomi
Unilever
menyediakan dana dan fasilitas untuk mendukung operasionalisasi Bank Sampah. Hal
ini sejalan dengan tujuan bisniis unilever untuk mencari keuntungan.
2. 2. Tanggung
Jawab Legal
Unilever
mematuhi peraturan dan undang-undang terkait pengelolahan sampah di Indonesia.
Pembinaan Bank Sampah sejalan dengan kewajiban legal perusahaan.
3. 3. Tanggung
Jawab Etis
Unilever
menerapkan etika bisnis yang baik dengan turut membantu mengatasi masalah sampah
di masyarakat. Hal ini sesuai dengan harapan masyarakat.
4. 4. Tanggung
Jawab Filantropis
Unilever
secara sukarela membina Bank Sampah dan peduli pada kesejahteraan masyarakat. Ini
merupakan kontribusi Unilever yang bersifat sosial dan kemanusiaan.
Jadi
unilever berperan membina Bank sampah di masyarakat melalui ke empat tanggung
jawab tersebut,terutama tanggung jawab Filantropis dan etis dalam upaya
perlindungan lingkungan dan sejahteraan masyarakat.
Penutup
Oleh
karena adanya perbedaan persepsi atau kesalahan dalam memahami tentang UU dalam
pengelolahan sampah dapat menyebabkan banyak orang yang melanggar atau
membangkang dengan peraturan yang sudah dibuat. Namun,dengan adanya persepsi yang juga positif
dari sebagaian masyarakat di bantu dengan edukasi yang membantu dalam menyiapkan
fasilitas yang dibutuhkan maka masyarakat akan cendrung mematuhi peraturan yang
di buat. Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah mengurangi penggunaan sampah
dari bahan yang berbahaya,dapat mendaur ulang sampah dan menekakan gaya hidup yang
sehat,bersih dan indah pada masyarakat dan diri sendiri.
Daftar
pustaka
http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
https://media.neliti.com/media/publications/229284-none-580dab23.pdf
0 komentar:
Posting Komentar