Nama: Maulana Nor Ikhsan
Nim: 22310410083
Kelas: Psikologi SP
Dosen Pengampu:Dr.,Dra.Arundati ShintaMA
Pengelolaan
sampah masih
menjadi masalah bagi Kota
Yogyakarta. Di satu sisi,
Tempat
Pembuangan Sampah Terakhir (TPST)Piyungan
yang
menjadi
satu
-satunya
TPST bagi Kota Yogyakarta sudah tidak
mampu lagi
menampung sampah
yang
dihasilkan
masyarakat. Menurut Dinas
PUP
ESDM
D.I.Yogyakarta,
12,5
hektar
luas
tanah
TPST
sudah
tidak
bisa lagi
menampung sampah
yang
datang
setiap
hari
(Tribun Jogja,
Oktober 2016) Sementara
disisi yang lain, kesadaran dan
perilaku
masyarakat untuk memilah
sampah
masih belum optimal. Data BPS tahun
2013
menunjukkan
bahwa
31,26%
rumah tangga
di
D.I.Yogyakarta
telah
memilah
sampah,
terdiri
dari
13,07%
rumah
tangga memilah
sampah
dan
memanfaatkannya sebagian; dan
18,19% rumah
tangga memilah
sampah
dan
kemudian
dibuang. Adapun
rumah
tangga
yang
masih
belum memilah
sampah adalah sebanyak 68,74%. Untukmengatasi
persoalan
tersebut, Pemerintah
Kota
Yogyakarta
melaksanakan
program Bank Sampah. Pada prinsipnya, Bank Sampah merupakan salah satu aktivitas teknis dalam
menerjemahkan konsep
pengelolaan
sampah
berbasis 3R(Reduce,Reuse,dan
Recycle). Dewasa
ini,
pendekatan
dalam
pengelolaan sampah
sudah
bergeser
dari
pendekatan tradisional
(reaktif) menuju
pendekatan proaktif(3R). Menurut Damanhuri
dan
Padmi
(2012),
pendekatan
tradisional (reaktif) merupakan penanganan limbah
(sampah)
setelah
limbah
tersebut terbentuk.
Pendekatan
ini
dikenal
juga dengan
istilah pendekatan end of pipe atau pendekatan kumpul angkut buang. Sementara
itu,
pendekatan
proaktif
merupakan
upaya agar dalam proses
penggunaan bahan bakuakan menghasilkanlimbahyang seminimal mungkin, dengan
tingkat bahaya yang serendah
mungkin.
Pendekatan
ini
bertujuan untuk
mengendalikan
atau mereduksi terjadinya limbah
melalui
penggunaan
teknologi yang
lebih bersih dan yang ramah lingkungan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan 3R.
Secara
umum, Bank Sampah merupakan tempat
menyimpan
sampah,
menabung dan
menghasilkan uang,
sekaligus mengedukasi dan mengubah perilaku masyarakat(Randy,
2013).
Tujuan utama
dari Bank Sampah adalah perubahan
perilaku masyarakat
untuk
memilah sampah. Selain itu, kehadiran Bank Sampah juga
bertujuan
untuk
dapat
mengurangi sampah
yang
masuk
ke
TPST Piyungan. Sejak tahun
2014,
Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong terbentuknya
Bank
Sampah di setiap Rukun Warga (RW) di
Kota
Yogyakarta.
Hingga
tahun
2016,
tercatat terdapat
405
Bank Sampahyang
tersebar di
seluruh
Kota.
Secara
nasional,program
Bank Sampahini
dipayungi
oleh
dasar hukum
Peraturan
Menteri
Negara
Lingkungan Hidup RI
No.13
tahun 2012
tentang Pedoman
Pelaksanaan Reduce,Reuse,dan Recycle melalui Bank Sampah. Secara
kuantitas.
Kota Yogyakarta sudah
memiliki banyak Bank Sampah. Dari 605
RW di Kota Yogyakarta, sudah 65,6% RW yang memiliki Bank Sampah. Namun,
terdapat pandangan
bahwa sejumlah Bank Sampahini justru belum dianggap optimal untuk mencapai
tujuan.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan
Kapasitas
Badan
Lingkungan Hidup (BLH)
Kota
Yogyakarta,
dari 405 Bank Sampah yang sudah terbentuk,
hanya sedikit Bank Sampah yang bertahan.
Banyak
Bank Sampah yang tidak begitu
aktif dan bahkan mati suri. Hal ini diduga
karena semangat kelompok masyarakat sebagai pengelola semakin berkurang. Berdasarkan
hal di atas secara empiris implementasi
program Bank Sampah
di Kota Yogyakarta
penting dan menarik untuk
diteliti. Apakah memang benar program
Bank Sampah di Kota Yogyakarta belum
berhasil dan apa saja faktor yang menyebabkan
program ini belum optimal. Hasil
evaluasi ini
dapat dijadikan dasar apakah
program Bank Sampah ini akan dilanjutkan,
dimodifikasi atau dihentikan
dan
diganti dengan program lain.Penelitian terdahulu mengenai Bank Sampah
lebih
banyak
berfokus
pada strategi, kinerja dan efektivitas pengelolaan Bank Sampah (Raharjo,
Matsumoto, Ihsan, Rachman, Gustin,
2015; Aghpin,
2015; Saputri, Hanafi,
Ulum, 2015). Selain itu,penelitian terdahulumengenai Bank
Sampah lebih
banyak
mendeskripsikan bahwa
kehadiran
Bank Sampah
dapat meningkatkan kesadaran, kepedulian, perubahan perilaku
dan partisipasi masyarakat dalam
mengelola
sampah
(Bachtiar, Hanafi dan
Rozikin,
2013; Syafrini, 2013; Candra,
Handoyo, 2014;
Purwanti, Sumartono, Haryono, 2015). Penelitian
penelitian sebelumnya lebih melihat
Bank Sampah sebagai kegiatan masyarakat
yang diinisiasi
murni oleh masyarakat.
Sementara
itu, penelitian yang memandang Bank
Sampah sebagai kebijakan belum banyak
dilakukan.
Adapun maksud Bank Sampah sebagai kebijakan adalah Bank Sampah yang dibentuk
tidak
lagi murni inisiatif masyarakat, tetapi
sudah
terdapat intervensi dari
pemerintah untuk mendorong
bahkan
memaksa masyarakat untuk
mendirikan Bank Sampah. Oleh karena itu, penelitian ini memandang bahwa Bank
Sampah merupakan salah satu kebijakan/program yang
dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya
pemerintah
daerah. Sehingga dapat dilihat bagaimana
implementasinya di masyakarat. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengisi
kekosongan penelitian mengenai kebijakan/program Bank Sampah di
Indonesia,
terutama dari
aspek
kinerja
implementasi kebijakan/program.
0 komentar:
Posting Komentar