Rabu, 27 Desember 2023

Essay UAS Psikologi Lingkungan Persepsi Terhadap Lingkungan

Nama : Putri Arumsari

Nim : 22310410074

Kelas : Reguler A1

Dosen Pengampu : Dr.,Dra. Arundati Shinta MA



Persepsi dengan perilaku orang-orang yang sering membangkang perintah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah 

PENDAHULUAN

Persepsi masyarakat terhadap sampah masih sebatas barang sisa yang tidak berguna lagi. Mereka belum sepenuhnya menyadari bahwa sampah sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan kembali. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat dan kewajiban mereka dalam pengolahan sampah sesuai UU. Sosialisasi dan edukasi tentang UU Pengolahan Sampah dirasa masih kurang. Budaya membuang sampah sembarangan masih mengakar kuat di masyarakat. Mereka sudah terbiasa membuang sampah tanpa pengolahan. Sulit merubah kebiasaan yang sudah turun temurun.

Sampah merupakan masalah serius yang dihadapi banyak kota di Indonesia. Meskipun pemerintah telah membangun fasilitas pengolahan sampah seperti TPA dan TPST, tumpukan sampah terus meningkat karena minimnya partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah. Padahal telah dikeluarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah untuk mengatur perilaku masyarakat. Namun faktanya, masyarakat banyak yang membangkang perintah UU tersebut.

Persoalan sampah telah menjadi masalah serius di banyak kota besar di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Meskipun pemerintah telah membangun fasilitas pengelolaan sampah seperti TPA dan TPST, tumpukan sampah terus meningkat karena kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah. Pemerintah telah mengeluarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah untuk mengatur perilaku masyarakat, namun banyak yang membangkang.

PERMASALAHAN

Perilaku masyarakat yang membangkang UU Pengolahan Sampah perlu dianalisis dari sisi persepsi masyarakat itu sendiri tentang sampah. Persepsi yang keliru tentang sampah diduga menjadi penyebab utama pembangkangan terhadap UU tersebut. Perilaku membangkang UU Pengolahan Sampah perlu dianalisis dari sisi persepsi masyarakat tentang sampah. Diduga persepsi yang keliru tentang sampah menjadi penyebab utama pembangkangan terhadap UU tersebut.

ISI

Apa persepsi lingkungan hidup itu? Persepsi terhadap lingkungan hidup adalah cara-cara individu memahami dan menerima stimulus lingkungan yang dihadapinya. Proses pemahaman tersebut menjadi lebih mudah karena individu mengaitkan objek yang diamatinya dengan pengalaman tertentu, dengan fungsi objek, dan dengan menciptakan makna-makna yang terkandung dalam objek itu. Penciptaan makna-makna itu terkadang meluas, sesuai dengan kebutuhan individu (Fisher, Bell, & Baum, 1984). 


Contoh dari persepsi itu ialah individu mengamati sebuah pohon besar dengan batangnya yang besar dan daunnya rimbun. Persepsi yang muncul adalah sebuah benda yang dapat menjadi peneduh yang menyenangkan, tempat untuk pesta kebun, tempat untuk berpose bagi penganti yang senang dengan hal-hal yang alami, atau bisa juga sebagai tempat yang mengerikan karena banyak hantunya. Pohon itu juga bisa berfungsi penyumbang devisa negara dengan cara dijual, dan juga untuk kayu bakar. Persepsi masyarakat yang keliru tentang sampah, yaitu hanya barang sisa tak berguna tanpa nilai ekonomi. Minimnya sosialisasi UU Pengolahan Sampah sehingga masyarakat kurang paham kewajibannya. 

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup, "Status Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2020"

Shinta, A. (2013). Environmental perception (Persepsi terhadap lingkungan). Kup45iana. Published online on April 9, 2013 at http://lintaskampusup45.blogspot.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

Tchobanoglous, G., & Kreith, F. (2002). Handbook of Solid Waste Management. McGraw-Hill.


Peranan Unilever terhadap pembinaan bank sampah di masyarakat melalui Piramida Carroll. 

Persoalan sampah di Indonesia memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk sektor swasta seperti Unilever. Unilever telah membantu pemerintah dan masyarakat melalui pembinaan bank sampah. Peran ini dapat dijelaskan melalui Piramida Carroll. 

Berikut penjelasan peran Unilever dalam pembinaan bank sampah melalui Piramida Carroll:

Tanggung Jawab Ekonomi:

- Unilever membantu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembinaan bank sampah yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan penelitian Asih dan Yuliati (2018) yang menemukan bahwa keuntungan ekonomi dari bank sampah mencapai Rp 200.000-300.000 per bulan. Unilever membantu meningkatkan keterampilan dan pendapatan masyarakat melalui pelatihan pengelolaan bank sampah. Menurut penelitian Pratiwi dkk. (2018), pelatihan bank sampah dapat meningkatkan penghasilan nasabah hingga 30%.

Tanggung Jawab Legal:

- Unilever mematuhi peraturan terkait pengelolaan sampah dengan mendukung bank sampah. Seperti yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

Tanggung Jawab Etis:

- Unilever berupaya menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi sampah melalui bank sampah. Menurut penelitian Rahardyan et al. (2004), bank sampah dapat mengurangi volume sampah hingga 30%.

Tanggung Jawab Filantropis:

- Unilever secara sukarela dan konsisten memfasilitasi ratusan pelatihan bank sampah di berbagai daerah (Unilever, 2021). Unilever secara sukarela membantu pembinaan dan pendanaan bank sampah di masyarakat. Seperti dilaporkan oleh csr.unilever.co.id, Unilever telah memfasilitasi lebih dari 500 bank sampah.

DAFTAR PUSTAKA

Carroll, A.B. (1991). The pyramid of corporate social responsibility: toward the moral management of organizational stakeholders. Business horizons, 34(4), 39-48.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar