Persepsi dan Perilaku pelanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah dan tentang seluk-beluk sampah bisa dilakukan melalui 5 aspek persampahan yakni: peraturan, lembaga, keuangan, sosial budaya dan teknologi.
Pendahuluan
Persepsi merupakan proses bagaimana seseorang menafsirkan informasi sensorik yang mereka terima dari lingkungan sekitar. Persepsi inilah yang kemudian membentuk pemahaman seseorang mengenai realitas di sekitarnya. Pemahaman ini pada akhirnya akan mempengaruhi sikap dan perilaku orang tersebut.
Dalam kaitannya dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan dalam UU tersebut, seperti membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan sampah. Perilaku melanggar hukum ini didasari oleh persepsi-persepsi keliru atau kurangnya pemahaman masyarakat mengenai UU Pengolahan Sampah.
Isi
Beberapa contoh persepsi yang mungkin berkontribusi pada perilaku pelanggaran UU tersebut antara lain Persepsi bahwa membuang sampah sembarangan adalah perilaku biasa dan tidak membahayakan. Padahal sebenarnya tindakan ini sangat merusak lingkungan dan berisiko mencemari sumber air serta menularkan penyakit,Persepsi bahwa aturan dalam UU terlalu merepotkan untuk dilaksanakan seperti kewajiban memilah sampah. Padahal pemilahan sampah sebenarnya cukup sederhana dilakukan jika sudah terbiasa,Persepsi bahwa penegakan hukum atas pelanggaran masih lemah sehingga mereka bebas melanggar. Padahal pemerintah sudah mulai meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum,Persepsi bahwa denda atas pelanggaran terlalu kecil sehingga tidak memberi efek jera. Pada kenyataannya, denda untuk pelanggaran UU ini cukup memberatkan.
Berikut penjelasan peran Unilever dalam pembinaan bank sampah di masyarakat menggunakan Piramida Carroll:
1. Tanggung Jawab Ekonomi
Unilever menyediakan dana dan fasilitas untuk mendukung operasionalisasi bank sampah. Hal ini sejalan dengan tujuan bisnis Unilever untuk mencari keuntungan.
2. Tanggung Jawab Legal
Unilever mematuhi peraturan dan undang-undang terkait pengelolaan sampah di Indonesia. Pembinaan bank sampah sejalan dengan kewajiban legal perusahaan.
3. Tanggung Jawab Etis Unilevermenerapkanetika bisnis yang baik dengan turut membantu mengatasi masalah sampah di masyarakat. Hal ini sesuai harapan masyarakat.
4. Tanggung Jawab Filantropis
Unilever secara sukarela membina bank sampah dan peduli pada kesejahteraan masyarakat. Ini merupakan kontribusi Unilever yang bersifat sosial dan kemanusiaan.
Jadi Unilever berperan membina bank sampah di masyarakat melalui keempat tanggung jawab tersebut, terutama tanggung jawab filantropis dan etis dalam upaya peduli lingkungan dan sejahtera masyarakat.
Penutup
Dengan demikian, kesalahan persepsi atau pemahaman yang keliru tentang UU Pengolahan Sampah telah menyebabkan banyak orang bertindak mengabaikan aturan main dalam UU tersebut. Diperlukan sosialisasi dan edukasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat agar memiliki persepsi yang benar tentang pengelolaan sampah. Dengan persepsi yang positif, diharapkan perilaku masyarakat dapat berubah ke arah yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Daftar Pustaka:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampahe Peraturanemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Asmara, A. P. (2016). Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Program Bank Sampah (Studi Kasus di Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay) (Doctoral dissertation, Universitas Pasundan).
0 komentar:
Posting Komentar