Nama : Rizki Ika Rahmawati
NIM : 23310420054
Kelas : A1
Mata Kuliah : Psikologi Lingkungan
Tugas : Esai 8 (UAS)
Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta, M.A
PENDAHULUAN
Persepsi terhadap sampah merupakan suatu
proses mental yang terjadi pada individu dalam memahami dan memaknai sampah.
Persepsi terhadap sampah dapat mempengaruhi sikap dan tindakan individu
tersebut dalam mengelola dan memperlakukan sampah. Persepsi individu terhadap
sampah ini, dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu adalah faktor budaya,
pendidikan, nilai-nilai dan pengalaman. Permasalahan perilaku masyarakat terhadap
sampah salah satunya yaitu adalah masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat
akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, hal tersebut dapat disebabkan
oleh kurangnya edukasi dan informasi yang memadai terkait dengan proses tata
cara pelaksanaan dalam pengelolaan sampah yang efektif. Persepsi dan
pelanggaran terhadap UU No.18 tahun 2008, yang mengatur terkait dengan
pengelolaan sampah dapat saling berhubungan, karena persepsi seseorang terhadap
undang-undang tersebut dapat mempengaruhi perilaku mereka terhadap kebijakan
yang berlaku. Dalam konteks ini, persepsi terhadap UU No.18 tahun 2008 mengacu
pada pemahaman individu atau kelompok mengenai isi, manfaat, dan dampak dari pengelolaan
sampah pada kehidupan sehari-hari.
Apabila masyarakat memiliki persepsi yang positif terhadap undang-undang tersebut, maka mereka akan memiliki kecenderungan untuk mematuhi hukum dan melaksanakan peraturan tersebut dengan peruh rasa tanggung jawab. Namun, apabila masyarakat memiliki persepsi yang negatif terhadap undang-undang tersebut, maka mereka akan memiliki kecenderungan merasa bahwa undang-undang tersebut tidak adil, tidak bermanfaat, dan tidak sesuai dengan kepentingan personal mereka. Persepsi negatif inilah yang dapat menyebabkan munculnya perilaku melanggar atau tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang yang telah diberlakukan tersebut.
PEMBAHASAN
Dalam konteks peraturan, persepsi
terhadap sampah merujuk pada pemahaman individu terhadap peraturan yang
membahas mengenai persoalan sampah. Dalam konteks keuangan, persepsi terhadap
sampah merupakan cara seorang individu dalam memandang nilai ekonomis potensial
dari sampah. Dalam hal ini, sampah dianggap sebagai sumber daya yang dapat
dimanfaatkan secara finansial melalui proses daur ulang sampah. Persepsi
terhadap sampah merupakan cara individu memandang dan memahami sampah dari
perspektif sosial dan budaya, persepsi ini dipengaruhi oleh adat istiadat,
nilai-nilai budaya, norma sosial dan pengalaman individu dalam berinteraksi
dengan sampah. Dalam konteks teknologi, persepsi terhadap sampah berkaitan
dengan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk mengelola sampah secara
efektif.
Persepsi dari sudut pandang lembaga dapat diartikan sebagai pemahaman suatu organisasi terhadap pengelolaan dan pemilihan tindakan terhadap sampah. Lembaga memiliki peran penting dalam mengelola sampah secara efektif, termasuk dalam menyediakan kebijakan, infrastruktur, dan layanan yang diperlukan untuk pengelolaan sampah. Lembaga unilever memiliki peran penting dalam pembinaan bank sampah melalui pendekatan piramida carroll. Piramida carroll adalah sebuah konsep yang menunjukkan tingkatan tanggung jawab sosial perusahaan yang terdiri dari ekonomi, legal, etika, dan filantropi. Pada tingkat ekonomi, unilever berpartisipasi dalam pembinaan bank sampah dengan memberikan pelatihan dan dukungan finansial kepada masyarakat yang ingin memulai bank sampah. Pada tingkat legal, unilever dapat mendukung pemerintah dalam memperkuat regulasi terkait pengelolaan sampah dan pembinaan bank sampah. Pada tingkat etika, unilever dapat memberikan contoh tentang praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Pada tingkat filantropi, unilever dapat memberikan bantuan finansial dan dukungan lain kepada bank sampah yang sudah berdiri dan beroperasi.
PENUTUP
Upaya untuk meningkatkan persepsi
positif dan penegakan regulasi mengenai pengelolaan sampah yang baik, yaitu melalui
edukasi pada institusi pendidikan, dimana pendidik dapat melibatkan siswa dalam
kegiatan pengelolaan sampah seperti daur ulang, composting, atau kegiatan
lingkungan lainnya. Dengan melibatkan generasi muda diharapkan akan tercipta
kesadaran lebih tinggi tentang pentingnya pengelolaan sampah sejak dini.
Disisi lain, pemerintah sebaiknya mulai memberlakukan regulasi yang jelas, dimana pemerintah perlu menjatuhkan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang melanggar kebijakan yang mengatur terkait dengan persoalan sampah. Hal tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekankan pentingnya penegakan hukum di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar