Rabu, 27 Desember 2023

UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN (CHELSEA OKTAVIA ANJANI_NIM 22310410027

 

Hubungan Antara Persepsi Dengan Perilaku Orang-Orang yang Sering Membangkang Perintah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah

Oleh:

Chelsea Oktavia Anjani (22310410027)

Dosen Pengampu: Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA MA

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


Menurut UU No. 18 Tahun 2008 Bab 1 Pasal 1 sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sebagian besar sampah- sampah yang ada di TPA adalah sampah rumah tangga yang dibungkus menggunakan plastik (bercampur organik dan anorganik). Karena adanya TPS dan TPA, maka masyarakat cenderung berpikir praktis dengan membuang sampah seadanya (tanpa perlakuan, pemisahan). Sehingga tertanam pola pikir bahwa pemerintah yang bertanggung jawab atas semua sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Pemerintah berusaha melakukan inovasi ke arah perbaikan pengelolaan TPA contohnya pengembangan teknologi landfilling, teknologi pengolah sampah, kerjasama dengan pihak luar, dimana terbatasnya biaya adalah hal utama yang menjadi kendala walaupun selama ini pembiayaan pemerintah fokus kepada TPA, bukan pada perubahan pola pikir. Permasalahan utama sampah adalah permasalahan paradigma, perilaku dan kesadaran. Sedangkan teknologi pengolahan sampah dan TPA adalah urutan kesekian setelah faktor perilaku manusia. Perhatian utama kepada TPA sebagai solusi sepertinya telah membentuk karakter masyarakat yang tidak peduli sampah, tidak mau bertanggung jawab atas sampah, dan dimanjakan pemerintah.

 Skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995).

Hubungan antara persepsi dan perilaku masyarakat dalam mematuhi UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah dapat dilaksanakan dengan Kesadaran dan Pemahaman. Persepsi masyarakat terhadap urgensi dan dampak dari UU tersebut dapat memengaruhi tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam mengelola sampah secara benar. Jika masyarakat memiliki persepsi yang rendah terhadap urgensi UU tersebut, mereka mungkin cenderung tidak peduli terhadap pengelolaan sampah. Persepsi masyarakat terhadap peran pemerintah dalam mengawasi dan melaksanakan UU tersebut juga dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Jika masyarakat merasa bahwa pemerintah tidak serius dalam melaksanakan UU tersebut, mereka mungkin cenderung untuk tidak patuh terhadap UU tersebut.

Dalam konteks "pembangkangan" masyarakat terhadap UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, persepsi masyarakat terhadap perilaku mereka dapat dijelaskan melalui berbagai aspek sosial budaya. Menurut tulisan "Persepsi Terhadap Lingkungan" yang diterbitkan oleh Psikologi UP45 penulis Ibu Arundati Shinta, persepsi terhadap lingkungan dapat memengaruhi perilaku individu dalam berbagai konteks, termasuk dalam hal pengelolaan sampah. Persepsi masyarakat terhadap urgensi, dampak, serta peran pemerintah dalam melaksanakan UU tersebut dapat memengaruhi tingkat kesadaran, pemahaman, dan kerjasama masyarakat dalam mengelola sampah secara benar. Implementasi kebijakan pengelolaan sampah memerlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Persepsi masyarakat terhadap sanksi, insentif, dan peran pemerintah dalam melaksanakan UU tersebut juga dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Jika sanksi tidak diterapkan secara konsisten atau insentif yang ditawarkan tidak menarik, masyarakat cenderung untuk tidak mematuhi UU tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat terhadap UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah sangat berpengaruh terhadap perilaku masyarakat dalam mematuhi UU tersebut. Upaya untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, kerjasama, serta penerapan sanksi dan insentif yang konsisten dapat membantu dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap UU tersebut.

 


Peranan Unilever terhadap pembinaan bank sampah di masyarakat melalui Piramida Carroll tersebut, perusahaan mengartikan bahwa tanggung jawab sosial Perusahaan merupakan dampak dari seluruh kegiatan operasional perusahaan kepada masyarakat. Kontribusi sukarela memiliki tingkatan paling atas, merupakan salah satu bentuk kebijakan dan kesadaran perusahaan dalam memandang dampak paling besar yang akan dirasakan melalui kegiatan operasional bisnisnya. Untuk itu, perusahaan selalu menekankan konsep CSR dalam setiap aktivitas bisnisnya, baik itu ke dalam maupun keluar perusahaan. Konsep CSR tersebut diimplementasikan perusahaan menjadi sebuah strategi dalam pelaksanaan CSR. Dari pernyataan di atas, perusahaan menekankan bahwa strategi perusahaan dalam pelaksanaan CSR adalah “Menjadi Perusahaan Yang Ramah Lingkungan”. Dari strategi tersebut, perusahaan menciptakan nilai-nilai yang akan membantu tercapainya strategi perusahaan dalam implemantasi CSR maupun pelaksanaan operasi perusahaan.

 

 DAFTAR PUSTAKA

 Mahyudin, Rizqi Puteri. (2014)., Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan.

EnviroScienteae 10, 33-40.

 Fadliah, N., Fatmawati., & Parawu, Hafiz Elfiansyah. (2021)., Implementasi Kebijakan

Persampahan Berbasis Collaborative Governance Di Kota Makassar., Journal of Public POlicy and Management, 3(2), 104 - 114.

 Soares, Joao Carlos., Yunus, Hadi Sabari., & Kusuma, D. (2011)., Persepsi Masyarakat

Terhadap Pengelolaan Sampah Padat Perkotaan Di Kecamatan Dom Aleixo Kabupaten Dili-Timor Leste. Majalah Geografi Indonesia, 25(2), 162-180.

Shinta, Arundati (2013). Persepsi terhadap Lingkungan.

http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/14891/Pengelolaan-Sampah-di-Indonesia.html

 http://surl.li/oqhuo


Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar