Hubungan Antara
Persepsi Dengan Perilaku Orang-Orang yang
Sering Membangkang Perintah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah
Oleh:
Chelsea Oktavia
Anjani (22310410027)
Dosen Pengampu:
Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA MA
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Menurut UU No. 18 Tahun 2008
Bab 1 Pasal 1 sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses
alam yang berbentuk padat. Sebagian besar sampah- sampah yang ada di TPA adalah
sampah rumah tangga yang dibungkus menggunakan plastik (bercampur organik dan
anorganik). Karena adanya TPS dan TPA, maka masyarakat cenderung berpikir
praktis dengan membuang sampah seadanya (tanpa perlakuan, pemisahan). Sehingga
tertanam pola pikir bahwa pemerintah yang bertanggung jawab atas semua sampah
yang dihasilkan oleh masyarakat. Pemerintah berusaha melakukan inovasi ke arah
perbaikan pengelolaan TPA contohnya pengembangan teknologi landfilling,
teknologi pengolah sampah, kerjasama dengan pihak luar, dimana terbatasnya
biaya adalah hal utama yang menjadi kendala walaupun selama ini pembiayaan
pemerintah fokus kepada TPA, bukan pada perubahan pola pikir. Permasalahan
utama sampah adalah permasalahan paradigma, perilaku dan kesadaran. Sedangkan
teknologi pengolahan sampah dan TPA adalah urutan kesekian setelah faktor
perilaku manusia. Perhatian utama kepada TPA sebagai solusi sepertinya telah
membentuk karakter masyarakat yang tidak peduli sampah, tidak mau bertanggung
jawab atas sampah, dan dimanjakan pemerintah.
Skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995).
Hubungan antara persepsi dan perilaku masyarakat dalam mematuhi UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah dapat dilaksanakan dengan Kesadaran dan Pemahaman. Persepsi masyarakat terhadap urgensi dan dampak dari UU tersebut dapat memengaruhi tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam mengelola sampah secara benar. Jika masyarakat memiliki persepsi yang rendah terhadap urgensi UU tersebut, mereka mungkin cenderung tidak peduli terhadap pengelolaan sampah. Persepsi masyarakat terhadap peran pemerintah dalam mengawasi dan melaksanakan UU tersebut juga dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Jika masyarakat merasa bahwa pemerintah tidak serius dalam melaksanakan UU tersebut, mereka mungkin cenderung untuk tidak patuh terhadap UU tersebut.
Dalam konteks
"pembangkangan" masyarakat terhadap UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan
Sampah, persepsi masyarakat terhadap perilaku mereka dapat dijelaskan melalui
berbagai aspek sosial budaya. Menurut tulisan "Persepsi Terhadap
Lingkungan" yang diterbitkan oleh Psikologi UP45 penulis Ibu Arundati
Shinta, persepsi terhadap lingkungan dapat memengaruhi perilaku individu dalam
berbagai konteks, termasuk dalam hal pengelolaan sampah. Persepsi masyarakat
terhadap urgensi, dampak, serta peran pemerintah dalam melaksanakan UU tersebut
dapat memengaruhi tingkat kesadaran, pemahaman, dan kerjasama masyarakat dalam
mengelola sampah secara benar. Implementasi kebijakan pengelolaan sampah
memerlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Persepsi masyarakat
terhadap sanksi, insentif, dan peran pemerintah dalam melaksanakan UU tersebut
juga dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Jika sanksi tidak diterapkan secara
konsisten atau insentif yang ditawarkan tidak menarik, masyarakat cenderung
untuk tidak mematuhi UU tersebut. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat terhadap UU No. 18 Tahun
2008 Tentang Pengolahan Sampah sangat berpengaruh terhadap perilaku masyarakat
dalam mematuhi UU tersebut. Upaya untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman,
kerjasama, serta penerapan sanksi dan insentif yang konsisten dapat membantu
dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap UU tersebut.
Peranan Unilever terhadap
pembinaan bank sampah di masyarakat melalui Piramida Carroll tersebut,
perusahaan mengartikan bahwa tanggung jawab sosial Perusahaan merupakan dampak
dari seluruh kegiatan operasional perusahaan kepada masyarakat. Kontribusi
sukarela memiliki tingkatan paling atas, merupakan salah satu bentuk kebijakan
dan kesadaran perusahaan dalam memandang dampak paling besar yang akan
dirasakan melalui kegiatan operasional bisnisnya. Untuk itu, perusahaan selalu
menekankan konsep CSR dalam setiap aktivitas bisnisnya, baik itu ke dalam
maupun keluar perusahaan. Konsep CSR tersebut diimplementasikan perusahaan
menjadi sebuah strategi dalam pelaksanaan CSR. Dari pernyataan di atas,
perusahaan menekankan bahwa strategi perusahaan dalam pelaksanaan CSR adalah
“Menjadi Perusahaan Yang Ramah Lingkungan”. Dari strategi tersebut, perusahaan
menciptakan nilai-nilai yang akan membantu tercapainya strategi perusahaan
dalam implemantasi CSR maupun pelaksanaan operasi perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Mahyudin, Rizqi Puteri. (2014)., Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan.
EnviroScienteae 10, 33-40.
Fadliah, N., Fatmawati., & Parawu, Hafiz Elfiansyah. (2021)., Implementasi Kebijakan
Persampahan Berbasis Collaborative
Governance Di Kota Makassar., Journal of Public POlicy and Management,
3(2), 104 - 114.
Soares, Joao Carlos., Yunus, Hadi Sabari., & Kusuma, D. (2011)., Persepsi Masyarakat
Terhadap Pengelolaan Sampah Padat
Perkotaan Di Kecamatan Dom Aleixo Kabupaten Dili-Timor Leste. Majalah
Geografi Indonesia, 25(2), 162-180.
Shinta,
Arundati (2013). Persepsi terhadap Lingkungan.
http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/14891/Pengelolaan-Sampah-di-Indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar