Rabu, 27 Desember 2023

UAS PSI.LINGKUNGAN AKENG ARBI PUTRA

 Ujian akhir semester

Psikologi lingkungan

Akeng arbi putra

22310410130

Dosen Pengampu : Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA, MA

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Persepsi masyarakat terhadap perilaku pengelolaan sampah
Dok.Pribadi



Persepsi masyarakat terhadap perilaku pengelolaan sampah di kota-kota besar seperti Yogyakarta saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya sampah bagi kesehatan dan lingkungan. Banyak orang berpersepsi bahwa membuang sampah sembarangan tidak berdampak signifikan bagi diri mereka. Ini menyebabkan perilaku tidak peduli dalam pengelolaan sampah pribadi maupun umum.

Kesadaran masyarakat yang rendah ini disebabkan minimnya pengetahuan mengenai dampak jangka panjang sampah terhadap lingkungan dan kesehatan publik. Sampah yang dibuang sembarangan berpotensi mencemari sumber air bersih, menimbulkan pencemaran udara dari pembakaran liar, hingga menjadi sarang penyakit. Tanpa pemahaman memadai soal risiko kesehatan dan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk, warga kota cenderung abai dan tidak memiliki inisiatif untuk mengelola sampah dengan benar.

Kedua, kurangnya fasilitas pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah. Banyak tempat sampah umum yang tidak terawat, penuh, dan jarang dikosongkan. Masyarakat kemudian memiliki persepsi bahwa membuang sampah sembarangan adalah konsekuensi alamiah dari minimnya fasilitas persampahan yang memadai. Ini memperkuat kebiasaan buruk dalam perilaku membuang sampah.

Fasilitas persampahan umum yang tidak memadai ini terkait erat dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah. Selain itu, penempatan fasilitas persampahan umum yang tidak strategis juga berkontribusi pada ketidaknyamanan warga menggunakannya. Akibatnya, masyarakat enggan membuang sampah pada tempatnya dan memilih membuang sampah di sembarang tempat.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah oleh masyarakat maupun institusi. Minimnya sanksi tegas terhadap pelanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memperkuat persepsi masyarakat bahwa aturan main dalam pengelolaan sampah longgar dan bisa diabaikan. Ini tentu berpengaruh pada munculnya perilaku tidak disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya.

Lemahnya penegakan hukum ini dipengaruhi keterbatasan personel pemerintah daerah dalam mengawasi perilaku warga dan institusi dalam membuang sampah. Selain itu, aturan main yang belum jelas terkait besaran denda pelanggaran dan mekanisme pengenaan sanksi juga menjadi kendala. Masyarakat kemudian tidak merasa perlu mengubah kebiasaan membuang sampah sembarang karena resiko pelanggaran dirasa kecil.

Keempat, kurangnya edukasi dan sosialisasi program pengelolaan sampah kepada masyarakat. Tanpa pemahaman yang cukup, masyarakat sulit merubah persepsi dan kebiasaan lama mereka dalam perilaku membuang sampah sembarangan. Edukasi harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar terjadi perubahan perilaku.

Edukasi kepada masyarakat selama ini baru sebatas himbauan tanpa substansi edukasi yang cukup. Padahal, diperlukan edukasi yang komprehensif dan masif mulai dari tingkat RW hingga sekolah agar warga paham benar urgensi mengelola sampah dengan baik. Edukasi harus menyentuh aspek kesadaran lingkungan, kesehatan publik, hingga ekonomi sirkular dari sampah. Tanpa itu, sulit mengubah perilaku masyarakat dalam jangka panjang.

Kelima, belum optimalnya peran serta masyarakat dan sektor informal dalam pengelolaan sampah. Saat ini pengelolaan sampah masih bertumpu pada sektor formal semata, padahal potensi sektor informal dan partisipasi masyarakat sangat besar untuk turut mengurangi beban pengelolaan sampah di kota-kota besar. Keterlibatan minim ini mempengaruhi persepsi masyarakat bahwa pengelolaan sampah semata tugas pemerintah, bukan tanggung jawab bersama.

Rendahnya partisipasi masyarakat ini disebabkan belum adanya skema keterlibatan yang jelas, seperti bank sampah atau kerja sama dengan pemulung. Selain itu, minat masyarakat untuk terlibat masih sangat rendah karena persoalan pengelolaan sampah dianggap urusan pemerintah semata. Perlu adanya skema keterlibatan masyarakat yang inovatif untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif warga.

Persepsi dalam bentuk skema
Sumber. KUPASIANA

Dengan demikian, perlu upaya sungguh-sungguh dari berbagai pihak untuk merubah persepsi keliru dan memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam mengelola sampah. Penguatan regulasi, penegakan hukum, penyediaan fasilitas, edukasi berkelanjutan, serta optimalisasi peran serta masyarakat dan sektor informal diperlukan untuk mendorong perubahan perilaku pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Ini bukan pekerjaan instan, tapi membutuhkan kerja keras berkelanjutan dari semua elemen masyarakat.

Penjelasan peran Unilever dalam pembinaan bank sampah melalui Piramida Carroll

Dalam piramida CSR Carroll, tanggung jawab sosial perusahaan terdiri dari 4 layer, yaitu tanggung jawab ekonomi, legal, etika, dan filantropi. Dalam kaitannya dengan pembinaan bank sampah, Unilever telah menunjukkan peran sosialnya pada keempat layer tersebut:

1. Ekonomi: Unilever mendapatkan citra positif dan keuntungan finansial dari program CSR bank sampah ini. Reputasi baik dapat meningkatkan penjualan produk Unilever.

2. Legal: Unilever memenuhi kewajiban legalnya untuk turut mendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui UU No.18/2008.

3. Etika: Unilever bertindak etis dengan menekan dampak lingkungan dari kemasan produknya melalui dukungan bank sampah. Ini sejalan dengan nilai keberlanjutan Unilever.

4. Filantropi: Unilever memberi kontribusi sukarela untuk kesejahteraan masyarakat melalui pendampingan bank sampah, di luar kepentingan bisnis semata. Ini bentuk investasi sosial jangka panjang perusahaan.

Dengan demikian, upaya Unilever dalam pembinaan bank sampah di masyarakat sudah menyentuh keempat layer CSR menurut Piramida Carroll. Ini menunjukkan komitmen Unilever sebagai perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
2. Kementerian Lingkungan Hidup, "Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga", 2014.
3. Agustina Shinta, "Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Perkotaan", Jurnal Permukiman Vol 5 No 2, 2010.
4. Unilever Indonesia. (2021). Peduli Lingkungan Melalui Bank Sampah. Diakses dari https://www.unilever.co.id/news/press-releases/2021/peduli-lingkungan-melalui-bank-sampah.html

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar