Nama : Rizki Ika Rahmawati
NIM : 23310420054
Kelas : A1
Mata Kuliah : Psikologi Lingkungan
Tugas : Esai 7 (Kuliah Lapangan di TPS Randu Alas)
Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta, M.A
PENDAHULUAN
Tempat pembuangan sampah sementara (TPS)
adalah suatu area atau lokasi yang digunakan sebagai tempat sementara untuk
mengumpulkan dan menyimpan sampah sebelum dibawa ke tempat pembuangan sampah
akhir (TPA). TPS, biasanya berada lebih dekat dengan wilayah pemukiman atau
pusat aktivitas yang membutuhkan pengumpulan sampah secara rutin. Sampah yang
dikumpulkan di TPS, akan diangkut ke TPA yang sesuai dengan regulasi yang
berlaku. Tujuan dari TPS adalah untuk memudahkan pengumpulan sampah secara
efisien dan mengurangi risiko dampak negatif sampah terhadap lingkungan sebelum
sampah tersebut diproses lebih lanjut.
Permasalahan di TPS, sangat berkaitan
dengan perilaku masyarakat yaitu, antara lain masyarakat tidak melakukan
pemilahan sampah dari sumbernya, dimana beberapa dari masyarakat tidak
memisahkan sampah menjadi jenis sampah yang dapat didaur ulang dan jenis sampah
yang tidak dapat didaur ulang. Hal ini dapat menyebabkan sulitnya proses daur
ulang dan meningkatkan jumlah sampah yang harus ditangani oleh petugas.
Kurangnya infrastruktur, beberapa daerah tidak memiliki fasilitas yang memadai
dalam proses pengelolaan sampah. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum,
dimana tidak adanya pengawasan dan hukum yang tegas terhadap perilaku
pembuangan sampah yang tidak benar, membuat masyarakat kurang memiliki rasa tanggung
jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan.
PEMBAHASAN
Pada tanggal 17 Oktober 2023, mahasiswa
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, melakukan kuliah lapangan di TPS Randu
Alas yang berada di daerah Candi Karang, Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. TPS Randu Alas yang telah berdiri sejak
tahun 2016 ini, memberikan layanan berupa pengangkutan sampah dari masyarakat,
pada awalnya ada sekitar 20-25 pelanggan, namun saat ini jumlah pelanggan sudah
mencapai 350 orang yang tergabung dari 5 dusun. Pada tahun 2023, ada sebanyak 6
orang petugas yang bekerja di TPS Randu Alas dengan penghasilan yang sudah
mencapai UMR. Selain itu, petugas juga mendapatkan tunjangan BPJS yang
ditanggung oleh pemerintah.
Pengelolaan sampah yang ada di TPS Randu
Alas, yaitu antara lain pemilahan sampah, pembuatan kompos, pembuatan POC,
pembuatan eco enzym, pembuatan rumah magot, dan pembuatan alat pembakaran
sampah yang tidak menimbulkan asap. Hasil dari pembuatan magot kering, dapat diolah
menjadi tepung dan minyak magot. Hasil dari pembuatan kompos akan diberikan
kepada para petani yang membutuhkan dengan harga yang jauh lebih terjangkau dan
diberikan kepada dinas lingkungan hidup sebagai bahan untuk pemeliharaan taman
kota.
PENUTUP
Upaya dalam rangka menekan jumlah sampah di TPS, yaitu
dengan cara :
1. Sumber
reduksi. Regulasi ini mendorong upaya pengurangan jumlah sampah, yang
dihasilkan melalui kegiatan pencegahan dan pengurangan sampah pada sumbernya.
Sebagai contoh, menggunakan kemasan yang ramah lingkungan dan mengurangi
penggunaan plastik sekali pakai.
2.
Pengumpulan
dan pemilahan. Regulasi ini, menetapkan prosedur dan sistem pengumpulan sampah dengan ketentuan pemilahan sampah antara bahan yang dapat didaur ulang dan
tidak.
3.
Pengelolaan
dan daur ulang. Regulasi ini mencakup metode dan teknologi yang digunakan untuk
mengolah sampah. Tujuan dari regulasi ini adalah menurunkan jumlah sampah yang
masuk ke TPA dan memaksimalkan penggunaan kembali bahan yang dapat didaur
ulang.
0 komentar:
Posting Komentar