Sabtu, 09 Desember 2023

ESSAY 6 DIANA WIDIASTUTI

 

ESSAY 6

EKONOMI SIRKULAR BANK SAMPAH UNIT (BSU) MULIA ARTHA

MAMPU MENAMBAH PENGHASILAN IBU RUMAH TANGGA

DIANA WIDIASTUTI

NIM : 22310410034

Mata Kuliah : Psikologi Lingkungan

Dosen Pengampu : Dr. Dra. Arundanti Shinta, MA.

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Bank sampah adalah fasilitias untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan /atau pemerintah daerah.

Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah bank sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administrastif setingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, atau desa/ sebutan lainnya. Ekonomi sirkular merupakan model yang berupaya memperpanjang siklus hidup dari suatu produk, bahan baku, dan sumber daya yang ada agar dapat dipakai selama mungkin. Prinsip dari ekonomi sirkular mencakup pengurangan limbah dan polusi, menjaga produk dan material terpakai selama mungkin, dan meregenerasi sistem alam (Ellen Macarthur Foundation). Melalui ekonomi sirkular, kita bisa mencapai lebih banyak dengan menggunakan lebih sedikit.

Ekonomi Sirkular berusaha diterapkan di BSU Mulia Artha yang berlamatkan di Jl. Jenggotan JT I RT 17 RW 05 Kelurahan Bumijo Kemantren Jetis Kota Yogyakarta. Didukung tokoh masyarakat, pemangku kebijakan wilayah, dan juga masyarakatnya, maka sejak tahun 2017 BSU Mulia Artha sudah berdiri. Diawali dengan ketuanya Ibu Yufita Ibrahim, S.T., seorang sarjana Teknik Nuklir lulusan Universitas Gadjah Mada yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian lingkungannya, hingga saat ini Ibu Upik meneruskan estafet kepemimpinan BSU Mulia Artha sejak tahun 2021.

Sebagai salah satu warga RT 17, saya turut bangga dengan kehadiran BSU Mulia Artha meskipun saya bergabung mulai bulan Maret tahun 2021. Pengelolaan BSU Mulia Artha cukup transparan. Mulai dari pemilahan, penimbangan, dan penghitungan laba serta tabungan, dilakukan bersama-sama warga masyarakat. Tabungan yang dihasilkan dirasa cukup menyenangkan bagi warga masyarakat, termasuk saya. Terlihat pada tahun 2021, saya mampu mendapatkan Rp 259.900, tahun 2022 Rp 347.472, dan tahun 2023 ini sebesar Rp 123.868. Bayangkan saja, dari sampah bisa menjadi rupiah, sesuai dengan tagline-nya “Menuai Rupiah dari Sampah”.



Tentu saja diharapkan motif ekonomi bukan satu-satunya pendorong agar masyarakat mensukseskan program 3R (reduce, reuse, recycle). Keberadaan Bank Sampah bukan satu-satunya solusi dalam mengentaskan permasalahan sampah sekarang ini. Perubahan perilaku terhadap sampah dan lingkungan harus menjadi fokus utama. sampah sebagai pendapatan merupakan salah satu contoh ekonomi sirkular yang sederhana. Semua pihak dapat mengerjakannya, mencontohinya, bahkan menjadikannya sebagai gerakan kampanye lingkungan. Tak ada sampah yang tak berharga kini menjadi kalimat sakti para pengumpul sampah.

 


  

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

Ekonomi Sirkular. Kementerian PPN/ Bappenas. Diakses pada 9 Desember 2023 di https://lcdi-indonesia.id/ekonomi-sirkular/







Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar