ESSAY 6
EKONOMI SIRKULAR BANK
SAMPAH UNIT (BSU) MULIA ARTHA
MAMPU MENAMBAH
PENGHASILAN IBU RUMAH TANGGA
DIANA WIDIASTUTI
NIM : 22310410034
Mata Kuliah :
Psikologi Lingkungan
Dosen Pengampu : Dr.
Dra. Arundanti Shinta, MA.
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, sampah adalah sisa kegiatan
sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah
adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah. Sampah rumah tangga adalah sampah yang
berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja
dan sampah spesifik. Bank sampah adalah fasilitias untuk mengelola sampah
dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), sebagai sarana edukasi,
perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular,
yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan /atau pemerintah
daerah.
Bank Sampah Unit
yang selanjutnya disingkat BSU adalah bank sampah yang area pelayanannya
mencakup wilayah administrastif setingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga
(RW), kelurahan, atau desa/ sebutan lainnya. Ekonomi sirkular merupakan model
yang berupaya memperpanjang siklus hidup dari suatu produk, bahan baku, dan
sumber daya yang ada agar dapat dipakai selama mungkin. Prinsip dari ekonomi
sirkular mencakup pengurangan limbah dan polusi, menjaga produk dan material
terpakai selama mungkin, dan meregenerasi sistem alam (Ellen Macarthur
Foundation). Melalui ekonomi sirkular, kita bisa mencapai lebih banyak dengan
menggunakan lebih sedikit.
Ekonomi Sirkular berusaha diterapkan di
BSU Mulia Artha yang berlamatkan di Jl. Jenggotan JT I RT 17 RW 05 Kelurahan
Bumijo Kemantren Jetis Kota Yogyakarta. Didukung tokoh masyarakat, pemangku
kebijakan wilayah, dan juga masyarakatnya, maka sejak tahun 2017 BSU Mulia
Artha sudah berdiri. Diawali dengan ketuanya Ibu Yufita Ibrahim, S.T., seorang
sarjana Teknik Nuklir lulusan Universitas Gadjah Mada yang memiliki kepedulian
tinggi terhadap kelestarian lingkungannya, hingga saat ini Ibu Upik meneruskan
estafet kepemimpinan BSU Mulia Artha sejak tahun 2021.
Sebagai salah satu warga RT 17, saya
turut bangga dengan kehadiran BSU Mulia Artha meskipun saya bergabung mulai bulan
Maret tahun 2021. Pengelolaan BSU Mulia Artha cukup transparan. Mulai dari
pemilahan, penimbangan, dan penghitungan laba serta tabungan, dilakukan bersama-sama
warga masyarakat. Tabungan yang dihasilkan dirasa cukup menyenangkan bagi warga
masyarakat, termasuk saya. Terlihat pada tahun 2021, saya mampu mendapatkan Rp
259.900, tahun 2022 Rp 347.472, dan tahun 2023 ini sebesar Rp 123.868. Bayangkan
saja, dari sampah bisa menjadi rupiah, sesuai dengan tagline-nya “Menuai
Rupiah dari Sampah”.
Tentu saja diharapkan
motif ekonomi bukan satu-satunya pendorong agar masyarakat mensukseskan program
3R (reduce, reuse, recycle). Keberadaan Bank Sampah bukan satu-satunya
solusi dalam mengentaskan permasalahan sampah sekarang ini. Perubahan perilaku
terhadap sampah dan lingkungan harus menjadi fokus utama. sampah
sebagai pendapatan merupakan salah satu contoh ekonomi sirkular yang sederhana.
Semua pihak dapat mengerjakannya, mencontohinya, bahkan menjadikannya sebagai
gerakan kampanye lingkungan. Tak ada sampah yang tak berharga kini menjadi
kalimat sakti para pengumpul sampah.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah pada Bank
Sampah
Ekonomi Sirkular. Kementerian PPN/
Bappenas. Diakses pada 9 Desember 2023 di https://lcdi-indonesia.id/ekonomi-sirkular/
0 komentar:
Posting Komentar