Rabu, 27 Desember 2023

UAS Psikologi Lingkungan (DIANA WIDIASTUTI_NIM 22310410034)

 

HUBUNGAN PERSEPSI DENGAN PERILAKU PEMBANGKANGAN 

TERHADAP UU NO.18 TAHUN 2008

Disusun Oleh :

DIANA WIDIASTUTI (22310410034)

Dosen Pengampu: Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA MA

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Persepsi (perception) dalam arti sempit adalah penglihatan, bagaimana cara seseorang melihat sesuatu; sedangkan dalam arti luas ialah pandangan atau pengertian, yaitu bagaimana seseorang memandang atau mengartikan sesuatu (Leavitt dalam Sobur, 2003). Persepsi disebut sebagai inti komunikasi, karena jika persepsi kita tidak akurat, kita tidak mungkin berkomunikasi secara efektif. Persepsilah yang menentukan kita memilih suatu pesan dan mengabaikan pesan yang lain.

Dari segi psikologi dikatakan bahwa tingkah laku seseorang merupakan fungsi dari cara dia memandang. Oleh karena itu, untuk mengbah tingkah laku seseorang harus dimulai dengan mengubah pesepsinya. Dalam persepsi terdapat tiga komponen utama, yaitu seleksi, interpretasi, dan pembulatan informasi. Seleksi adalah proses penyaringan oleh indera terhadap rangsangan dari luar. Interpretasi adalah proses mengorganisasikan informasi sehingga mempunyai arti bagi seseorang. Interpretasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pengalaman masa lalu, sistem nilai yang dianut, motivasi, kepribadian, dan kecerdasan. Interpretasi juga bergantung pada kemampuan seseorang untuk mengadakan pengategorian informasi yang diterimanya, yaitu proses mereduksi informasi yang kompleks menjadi sederhana. Pembulatan informasi adalah hasil akhir dari seleksi dan interpretasi yang kemudian dijadikan persepsi seseorang terhadap suatu hal (Soelaeman dalam Sobur, 2003).

Dalam tulisan Ibu Arundati Shinta di Kupasiana UP45 yang menelaah tentang rusaknya terumbu karang atau kondisi lingkungan hidup buruk lainnya, telah menimbulkan perilaku yang berbeda juga. Satu perilaku lebih ke arah pro lingkungan hidup, sedangkan perilaku lainnya tidak mempedulikan restorasi lingkungannya bahkan justru merusaknya. Padahal di sisi lain restorasi lingkungan membutuhkan waktu jauh lebih lama daripada waktu untuk merusaknya. Selain itu, situasi ekonomi keluarga tidak dapat menunggu selesainya waktu restorasi lingkungan hidup. Hampir semua orang mempunyai persepsi untuk merusak lingkungan hidup demi mencukupi kebutuhan ekonomi. Hanya segelintir orang saja yang mempunyai persepsi untuk merawat lingkungan hidupnya. Perbedaan persepsi tentang kegawatan kondisi lingkungan hidup inilah yang sering menjadi persoalan dalam masyarakat. Psikologi lingkungan dituntut untuk membantu menumbuhkan persepsi pro lingkungan hidup di masyarakat (Shinta, 2013)

Pengelolaan sampah di Indonesia masih dipandang sebelah mata. Kebanyakan pengelolaannya masih open dumping belum sistem sanitary landfill. Open dumping adalah sistem pengelolaan sampah di tanah cekungan yang terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah. Cara ini dianggap sederhana karena memanfaatkan topografi lahan. Sanitary Landfill adalah sistem pengelolaan sampah melalui cara menumpuk sampah di lokasi tanah yang berbentuk cekung, kemudian dipadatkan, dan ditimbun dengan tanah. Penutupan ini dilakukan agar mengurangi bau yang ditimbulkan sampah dan mempercepat pembusukan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau lebih cepat. Untuk menggunakan metode ini, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: tersedianya lahan atau tempat yang luas, tanah untuk menimbun, dan alat-alat besar (Defitri, 2023).

Gambar 1 Skema Persepsi oleh Paul A. Bell dkk

Sumber : kupasiana.psikologiup45.com

 

Gambar 1 menunjukkan bahwa individu menghadapi/mengamati dan ingin memahami suatu objek (misalnya sampah). Sampah tersebut mempunyai sifat-sifat tertentu misalnya kotor, bau, menjijikkan, banyak lalat, menimbulkan penyakit, dll. Persepsi tersebut muncul berasal dari pengalaman belajar selama hidupnya. Regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah tentang pengolahan sampah bukan berarti masalah sampah selesai. Apabila perilaku masyarakat tidak berubah, maka permasalahan sampah tidak akan ada solusinya. Penegakan peraturan perundang-undangan dianggap masih setengah-setengah dan tidak ada sanksi yang membuat jera. Dengan tidak adanya perubahan perilaku pada masyarakat meskipun regulasi sudah jelas tertulis, menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap sampah masih belum berubah. Coping behavior masyarakat dengan tumpukan sampah di jalan akibat tutupnya TPA Piyungan, adalah dengan beradaptasi dengan lingkungan barunya yang kotor, bau menyengat, dan lalat banyak hinggap di makanan. Alih-alih bukannya melakukan adjustment dengan 3R (reduce, reuse, recycle), namun memilih jalan singkat dengan membakar sampah yang akan menimbulkan masalah baru terhadap kesehatan.

Permasalahan sampah di Indonesia menjadi masalah aktual yang sering dijumpai. Meningkatnya jumlah penduduk juga menyebabkan banyaknya jumlah sampah yang dihasilkan. Untuk urusan sampah ini, Daerah Istimewa Yogyakarta menempati peringkat ke-2 sebagai penyumbang sampah dengan rata-rata 270 ton per hari di antara kabupaten atau kota lainnya. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 99,34 persen sampah telah berhasil dikelola melalui pengurangan sampah 22,68 persen dan penanganan sampah 76,78 persen. Namun Yogyakarta masih memiliki kewajiban untuk memikirkan 1,87 ton sampah yang belum tertangani (Gustinawati, 2023).

Undang-undang No.18 Tahun 2008 pasal 12 telah mengatur bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Selanjutnya pada pasal 29 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang: memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mengimpor sampah; mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Namun peraturan perundang-udangan tersebut seperti tidak digubris oleh masyarakat. Ternyata mengubah perilaku sungguh suatu pekerjaan yang amat sulit.

Permasalahan lingkungan selalu menjadi fokus perhatian di kalangan masyarakat, sehingga terdapat tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan, bisnis, atau perseroan. Kerap kali kontribusi besar yang dibawa oleh sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dibarengi oleh eksploitasi sumber daya alam yang menyebabkan degradasi lingkungan hidup. Dengan demikian, para pelaku bisnis harus mulai menjalankan kegiatannya yang mengacu pada konsep Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan dapat menjalankan program berdasarkan skema Piramida CSR sebagai komitmen untuk bertanggung jawab terhadap dampak operasi bisnis di dalam dimensi lingkungan, ekonomi, serta menjaga citra positif secara sosial di kalangan masyarakat.

Dalam semangat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 tanggal 5 Juni 2021, PT Unilever Indonesia, Tbk. menggelar sebuah webinar yang bertujuan mendorong peran serta semua pihak, termasuk masyarakat, untuk lebih aktif berbagi peran merestorasi ekosistem di daratan maupun di lautan dengan menjadi bagian dari #GenerasiPilahPlastik. Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 dengan tema Ecosystem Restoration bertujuan mendorong semua pihak terlibat dalam gerakan global untuk mencegah, menghentikan, dan merestorasi degradasi ekosistem demi masa depan yang berkelanjutan. Salah satu langkah penting untuk merestorasi ekosistem daratan maupun lautan adalah dengan menggalakkan pengumpulan dan pemilahan sampah rumah tangga sehingga tidak tercecer di lingkungan, serta upaya daur ulang plastik agar tidak berakhir di TPA (Anam, 2022)

Pada tahun 2022 PT Unilever Indonesia, Tbk (UNVR) meluncurkan program Every U Does Good Heroes 2022 untuk mengajak generasi muda Indonesia membawa perubahan bagi lingkungan dan masyarakat. Program ini merupakan bagian dari kampanye tahunan Unilever global yaitu Every U Does Good guna mengajak masyarakat berbuat baik dengan cara sederhana, salah satunya memilih brand yang memberikan manfaat positif bagi diri, keluarga, dan masyarakat Indonesia. Head of Communication Unilever Indonesia Kristy Nelwan menyampaikan sejalan dengan strategi The Unilever Compass, pihaknya percaya perusahaan yang akan bertahan di masa depan adalah yang menjalankan bisnis berdasarkan tujuan yang kuat serta memberi kebaikan bagi masyarakat dan lingkungan. Menurut Kristy, kampanye Every U Does Good sejalan dengan perkembangan perilaku konsumen, khususnya para milenial dan gen Z, yang semakin peduli terhadap isu lingkungan dan sosial. Salah satunya terlihat dari preferensi mereka dalam memilih produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada pelaksanaan perdananya tahun lalu, program ini telah menjangkau ratusan anak muda yang memiliki ide, gerakan, atau program luar biasa. Keunikan program Every U Does Good Heroes adalah kesepuluh heroes terbaik mendapatkan micro grant dari Unilever Indonesia dan pendampingan berkelanjutan dari para mentor berpengalaman (Anam, 2022).

Archie B. Carroll mengemukakan bahwa terdapat empat dimensi yang menjadi tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan kinerja CSR, yang dibedakan dan membentuk tingkatan piramida yang mencakup seluruh pandangan dan harapan dari pemilik modal perihal CSR. 

Gambar 2 Piramida Caroll

Sumber : Pinterest.com

 Menurut Caroll, tanggung jawab ekonomis (economic responsibility) merupakan tingkatan terendah, yang mana menjadi landasan tanggung jawab dari perusahaan. Pada level ini perusahaan harus memperoleh keuntungan dan memaksimalkan laba sebagai tanggung jawab utamanya. Tanggung jawab ekonomis berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana jalannya suatu bisnis memiliki pengaruh terhadap pelsetarian alam. Tanggung jawab hukum (legal responsibility) merupakan tingkatan kedua pada Piramida CSR Carroll, yang mana perusahaan dituntut untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Tanggung jawab etis (ethical responsbility) merupakan tingkatan ketiga pada Piramida CSR Carroll, yang mana perusahaan diharapkan bertanggung jawab pada standar etika dan norma-norma lokal yang ada. Tanggung jawab filantropis (discretion responsibility) merupakan tingkatan tertinggi pada Piramida CSR Carroll, yang mana perusahaan diharapkan dijalankan di atas tanggung jawab etika. Perusahaan beroperasi sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan, dan keberadaan perusahaan akan meningkatkan kualitas hidup. CSR tidak lagi ditempatkan sebagai sesuatu yang wajib dilakukan, melainkan CSR dilihat sebagai bagian internal dari masyarakat sekitarnya, dengan menyediakan berbagai pelayanan sosial (Pamungkas, 2023).

Program peduli lingkungan yang diluncurkan CSR Unilever selama beberapa tahun terakhir merupakan best practice perusahaan, dimana tanggung jawab filantropis sebagai puncak dari Piramida Caroll telah dicapainya. Hal ini menunjukkan kesuksesan perusahaan dalam mengelola bisnisnya. Unilever telah berkontribusi terhadap masyarakat melalui program-program peduli lingkungannya beberapa tahun terakhir ini, diluar ironisnya kemasan produk Unilever sendiri turut menyumbang sampah. Unilever telah melakukan upaya perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah, meskipun belum menunjukkan hasil signifikan terhadap perubahan perilaku masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

 Defitri, Mita (2023). Bahaya Pengelolaan Sampah Open Dumping. Diakses tanggal 27 Desember 2023 dari https://waste4change.com/blog/bahaya-pengelolaan-sampah-open-dumping/

Gustinawati, Octaviani (2023). Darurat Sampah di Yogyakarta. Diakses tanggal 27 Desember 2023 dari https://kumparan.com/octaviani-gustinawati/darurat-sampah-di-yogyakarta-1zX5o0oyuoW/2

Shinta, Arundati (2013). Persepsi terhadap Lingkungan. Diakses tanggal 27 Desember 2023 dari http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Unilever Indonesia Dorong Peran Aktif Masyarakat Melalu #GenerasiPilah Plastik. 2021. Diakses tanggal 27 Desember 2023 dari https://www.unilever.co.id/news/press-releases/2021/unilever-indonesia-dorong-peran-aktif-masyarakat-melalui-generasipilahplastik/

Anam, Khoirul (2022). Unilever Kembali Hadirkan Every U Does Good Heroes 2022.  Diakses tanggal 27 Desember 2023 dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20221101142738-17-384206/unilever-kembali-hadirkan-every-u-does-good-heroes-2022

Pamungkas, Prabu Haryo (2023). Konsep Piramida CSR Caroll, Pengertiian dan Tingkatannya. Diakses tanggal 27 Desember 2023 dari https://lindungihutan.com/blog/konsep-piramida-csr/


 


Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar