HUBUNGAN PERSEPSI DENGAN PERILAKU PEMBANGKANGAN
TERHADAP UU NO.18 TAHUN 2008
Disusun Oleh :
DIANA
WIDIASTUTI (22310410034)
Dosen Pengampu: Dr., Dra.
ARUNDATI SHINTA MA
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Persepsi (perception)
dalam arti sempit adalah penglihatan, bagaimana cara seseorang melihat sesuatu;
sedangkan dalam arti luas ialah pandangan atau pengertian, yaitu bagaimana
seseorang memandang atau mengartikan sesuatu (Leavitt dalam Sobur, 2003).
Persepsi disebut sebagai inti komunikasi, karena jika persepsi kita tidak
akurat, kita tidak mungkin berkomunikasi secara efektif. Persepsilah yang
menentukan kita memilih suatu pesan dan mengabaikan pesan yang lain.
Dari segi
psikologi dikatakan bahwa tingkah laku seseorang merupakan fungsi dari cara dia
memandang. Oleh karena itu, untuk mengbah tingkah laku seseorang harus dimulai
dengan mengubah pesepsinya. Dalam persepsi terdapat tiga komponen utama, yaitu
seleksi, interpretasi, dan pembulatan informasi. Seleksi adalah proses
penyaringan oleh indera terhadap rangsangan dari luar. Interpretasi adalah
proses mengorganisasikan informasi sehingga mempunyai arti bagi seseorang.
Interpretasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pengalaman masa lalu,
sistem nilai yang dianut, motivasi, kepribadian, dan kecerdasan. Interpretasi
juga bergantung pada kemampuan seseorang untuk mengadakan pengategorian
informasi yang diterimanya, yaitu proses mereduksi informasi yang kompleks
menjadi sederhana. Pembulatan informasi adalah hasil akhir dari seleksi dan
interpretasi yang kemudian dijadikan persepsi seseorang terhadap suatu hal
(Soelaeman dalam Sobur, 2003).
Dalam tulisan
Ibu Arundati Shinta di Kupasiana UP45 yang menelaah tentang rusaknya terumbu
karang atau kondisi lingkungan
hidup buruk lainnya, telah menimbulkan perilaku yang berbeda juga. Satu
perilaku lebih ke arah pro lingkungan hidup, sedangkan perilaku lainnya tidak
mempedulikan restorasi lingkungannya bahkan justru merusaknya. Padahal di sisi
lain restorasi lingkungan membutuhkan waktu jauh lebih lama daripada waktu
untuk merusaknya. Selain itu, situasi ekonomi keluarga tidak dapat menunggu
selesainya waktu restorasi lingkungan hidup. Hampir semua orang
mempunyai persepsi untuk merusak lingkungan hidup demi mencukupi kebutuhan
ekonomi. Hanya segelintir orang saja yang mempunyai persepsi untuk merawat
lingkungan hidupnya. Perbedaan persepsi tentang kegawatan kondisi lingkungan
hidup inilah yang sering menjadi persoalan dalam masyarakat. Psikologi
lingkungan dituntut untuk membantu menumbuhkan persepsi pro lingkungan hidup di
masyarakat (Shinta, 2013)
Pengelolaan sampah di Indonesia masih dipandang sebelah mata. Kebanyakan
pengelolaannya masih open dumping belum sistem sanitary landfill. Open dumping adalah sistem
pengelolaan sampah di tanah cekungan yang terbuka tanpa ditutup atau dilapisi
dengan tanah. Cara ini dianggap sederhana karena memanfaatkan topografi
lahan. Sanitary
Landfill adalah sistem pengelolaan sampah melalui cara menumpuk
sampah di lokasi tanah yang berbentuk cekung, kemudian dipadatkan, dan ditimbun
dengan tanah. Penutupan ini dilakukan agar mengurangi bau yang ditimbulkan
sampah dan mempercepat pembusukan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk ruang
terbuka hijau lebih cepat. Untuk menggunakan metode ini, harus memenuhi
beberapa syarat, yaitu: tersedianya lahan atau tempat yang luas, tanah untuk
menimbun, dan alat-alat besar (Defitri, 2023).
Gambar
1 Skema Persepsi oleh Paul A. Bell dkk
Sumber : kupasiana.psikologiup45.com
Gambar 1 menunjukkan bahwa individu menghadapi/mengamati dan
ingin memahami suatu objek (misalnya sampah). Sampah
tersebut mempunyai sifat-sifat
tertentu misalnya kotor, bau, menjijikkan, banyak lalat,
menimbulkan penyakit, dll. Persepsi tersebut muncul
berasal dari pengalaman belajar selama hidupnya. Regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah tentang
pengolahan sampah bukan berarti masalah sampah selesai. Apabila perilaku
masyarakat tidak berubah, maka permasalahan sampah tidak akan ada solusinya.
Penegakan peraturan perundang-undangan dianggap masih setengah-setengah dan
tidak ada sanksi yang membuat jera. Dengan tidak adanya perubahan perilaku pada
masyarakat meskipun regulasi sudah jelas tertulis, menunjukkan bahwa persepsi
masyarakat terhadap sampah masih belum berubah. Coping behavior
masyarakat dengan tumpukan sampah di jalan akibat tutupnya TPA Piyungan, adalah
dengan beradaptasi dengan lingkungan barunya yang kotor, bau menyengat, dan
lalat banyak hinggap di makanan. Alih-alih bukannya melakukan adjustment dengan
3R (reduce, reuse, recycle), namun memilih jalan singkat dengan membakar
sampah yang akan menimbulkan masalah baru terhadap kesehatan.
Permasalahan sampah di Indonesia menjadi masalah aktual yang
sering dijumpai. Meningkatnya jumlah penduduk juga menyebabkan banyaknya jumlah
sampah yang dihasilkan. Untuk urusan sampah ini, Daerah Istimewa Yogyakarta
menempati peringkat ke-2 sebagai penyumbang sampah dengan rata-rata 270 ton per
hari di antara kabupaten atau kota lainnya. Berdasarkan jumlah tersebut,
sebanyak 99,34 persen sampah telah berhasil dikelola melalui pengurangan sampah
22,68 persen dan penanganan sampah 76,78 persen. Namun Yogyakarta masih
memiliki kewajiban untuk memikirkan 1,87 ton sampah yang belum tertangani
(Gustinawati, 2023).
Undang-undang No.18 Tahun 2008 pasal 12 telah
mengatur bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib
mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Selanjutnya
pada pasal 29 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang: memasukkan
sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mengimpor sampah; mencampur
sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; mengelola sampah yang menyebabkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; membuang
sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; melakukan
penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir;
dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis pengelolaan sampah. Namun peraturan perundang-udangan tersebut seperti tidak digubris oleh
masyarakat. Ternyata mengubah perilaku sungguh suatu pekerjaan yang amat sulit.
Permasalahan
lingkungan selalu menjadi fokus perhatian di kalangan masyarakat, sehingga
terdapat tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan, bisnis, atau perseroan.
Kerap kali kontribusi besar yang dibawa oleh sektor industri terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional, dibarengi oleh eksploitasi sumber daya alam yang
menyebabkan degradasi lingkungan hidup. Dengan
demikian, para pelaku bisnis harus mulai menjalankan kegiatannya yang mengacu
pada konsep Corporate Social Responsibility (CSR).
Perusahaan dapat menjalankan program berdasarkan skema Piramida CSR sebagai
komitmen untuk bertanggung jawab terhadap dampak operasi bisnis di dalam
dimensi lingkungan, ekonomi, serta menjaga citra positif secara sosial di
kalangan masyarakat.
Dalam semangat peringatan Hari
Lingkungan Hidup Sedunia 2021 tanggal 5 Juni 2021, PT Unilever Indonesia,
Tbk. menggelar sebuah webinar yang bertujuan mendorong peran
serta semua pihak, termasuk masyarakat, untuk lebih aktif berbagi peran
merestorasi ekosistem di daratan maupun di lautan dengan menjadi bagian
dari #GenerasiPilahPlastik. Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021
dengan tema Ecosystem Restoration bertujuan mendorong
semua pihak terlibat dalam gerakan global untuk mencegah, menghentikan, dan
merestorasi degradasi ekosistem demi masa depan yang berkelanjutan. Salah satu langkah penting untuk
merestorasi ekosistem daratan maupun lautan adalah dengan menggalakkan
pengumpulan dan pemilahan sampah rumah tangga sehingga tidak tercecer di
lingkungan, serta upaya daur ulang plastik agar tidak berakhir di TPA (Anam, 2022)
Pada tahun 2022 PT
Unilever Indonesia, Tbk (UNVR) meluncurkan program Every U Does Good Heroes
2022 untuk mengajak generasi muda Indonesia membawa perubahan bagi lingkungan
dan masyarakat. Program ini merupakan bagian dari kampanye tahunan Unilever
global yaitu Every U Does Good guna mengajak masyarakat berbuat baik
dengan cara sederhana, salah satunya memilih brand yang memberikan manfaat
positif bagi diri, keluarga, dan masyarakat Indonesia. Head of Communication Unilever Indonesia
Kristy Nelwan menyampaikan sejalan dengan strategi The Unilever Compass,
pihaknya percaya perusahaan yang akan bertahan di masa depan adalah yang
menjalankan bisnis berdasarkan tujuan yang kuat serta memberi kebaikan bagi
masyarakat dan lingkungan. Menurut
Kristy, kampanye Every U Does Good sejalan dengan perkembangan perilaku
konsumen, khususnya para milenial dan gen Z, yang semakin peduli terhadap isu
lingkungan dan sosial. Salah satunya terlihat dari preferensi mereka dalam
memilih produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada pelaksanaan perdananya tahun lalu,
program ini telah menjangkau ratusan anak muda yang memiliki ide, gerakan, atau
program luar biasa. Keunikan program Every U Does Good Heroes adalah kesepuluh
heroes terbaik mendapatkan micro grant dari Unilever Indonesia dan pendampingan
berkelanjutan dari para mentor berpengalaman (Anam, 2022).
Archie B.
Carroll mengemukakan bahwa terdapat empat dimensi yang menjadi tanggung jawab
perusahaan dalam pemenuhan kinerja CSR, yang dibedakan dan membentuk tingkatan
piramida yang mencakup seluruh pandangan dan harapan dari pemilik modal perihal
CSR.
Gambar 2 Piramida Caroll
Sumber
: Pinterest.com
Menurut Caroll, tanggung jawab ekonomis (economic responsibility) merupakan tingkatan terendah, yang mana menjadi landasan tanggung jawab dari perusahaan. Pada level ini perusahaan harus memperoleh keuntungan dan memaksimalkan laba sebagai tanggung jawab utamanya. Tanggung jawab ekonomis berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana jalannya suatu bisnis memiliki pengaruh terhadap pelsetarian alam. Tanggung jawab hukum (legal responsibility) merupakan tingkatan kedua pada Piramida CSR Carroll, yang mana perusahaan dituntut untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Tanggung jawab etis (ethical responsbility) merupakan tingkatan ketiga pada Piramida CSR Carroll, yang mana perusahaan diharapkan bertanggung jawab pada standar etika dan norma-norma lokal yang ada. Tanggung jawab filantropis (discretion responsibility) merupakan tingkatan tertinggi pada Piramida CSR Carroll, yang mana perusahaan diharapkan dijalankan di atas tanggung jawab etika. Perusahaan beroperasi sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan, dan keberadaan perusahaan akan meningkatkan kualitas hidup. CSR tidak lagi ditempatkan sebagai sesuatu yang wajib dilakukan, melainkan CSR dilihat sebagai bagian internal dari masyarakat sekitarnya, dengan menyediakan berbagai pelayanan sosial (Pamungkas, 2023).
Program
peduli lingkungan yang diluncurkan CSR Unilever selama beberapa tahun terakhir
merupakan best practice perusahaan, dimana tanggung jawab filantropis sebagai
puncak dari Piramida Caroll telah dicapainya. Hal ini menunjukkan kesuksesan
perusahaan dalam mengelola bisnisnya. Unilever telah berkontribusi terhadap
masyarakat melalui program-program peduli lingkungannya beberapa tahun terakhir
ini, diluar ironisnya kemasan produk Unilever sendiri turut menyumbang sampah. Unilever
telah melakukan upaya perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah, meskipun
belum menunjukkan hasil signifikan terhadap perubahan perilaku masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Defitri, Mita (2023). Bahaya Pengelolaan Sampah Open Dumping. Diakses tanggal 27 Desember 2023 dari https://waste4change.com/blog/bahaya-pengelolaan-sampah-open-dumping/
Gustinawati,
Octaviani (2023). Darurat Sampah di Yogyakarta. Diakses tanggal 27
Desember 2023 dari https://kumparan.com/octaviani-gustinawati/darurat-sampah-di-yogyakarta-1zX5o0oyuoW/2
Shinta, Arundati
(2013). Persepsi terhadap Lingkungan. Diakses tanggal 27 Desember 2023
dari http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Unilever
Indonesia Dorong Peran Aktif Masyarakat Melalu #GenerasiPilah Plastik. 2021. Diakses tanggal 27 Desember 2023 dari https://www.unilever.co.id/news/press-releases/2021/unilever-indonesia-dorong-peran-aktif-masyarakat-melalui-generasipilahplastik/
Anam, Khoirul
(2022). Unilever Kembali Hadirkan Every U Does Good Heroes 2022. Diakses tanggal 27 Desember 2023 dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20221101142738-17-384206/unilever-kembali-hadirkan-every-u-does-good-heroes-2022
Pamungkas, Prabu
Haryo (2023). Konsep Piramida CSR Caroll, Pengertiian dan Tingkatannya. Diakses
tanggal 27 Desember 2023 dari https://lindungihutan.com/blog/konsep-piramida-csr/
0 komentar:
Posting Komentar