PSIKOLOGI LINGKUNGAN
Essay UAS : Persepsi Dan Pengaruhnya Terhadap Perilaku serta Kebijakan CSR Unilever mengenai Pengelolaan Bank Sampah
Evan Prima Pohan
23310420033
Dosen Pengampu : Dra. Arundati Shinta, M.A.
![]() |
(Ilustrasi Perilaku Negatif dan sampah dari Unliver) |
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur
pengelolaan sampah di Indonesia. Fokus utama UU ini termasuk pengelolaan sampah
berkelanjutan, pencegahan pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah berbahaya,
dan pemberdayaan masyarakat.
Anehnya, masyarakat enggan melaksanakan ‘perintah’
undang-undang tersebut. Dari aspek sosial budaya, ‘pembangkangan’ masyarakat
tersebut bisa dijelaskan melalui proses persepsi masyarakat terhadap perilaku
mereka.
Misalnya, seorang individu menghadapi lingkungan baru
yang penuh sampah (Stimulus). Dalam mengevaluasi keadaan tersebut, dia
memperhatikan berbagai dampak dari sampah di sekitarnya, seperti menggunungnya
sampah , bau tidak sedap, dan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Individu tersebut kemudian melakukan penyesuaian diri terhadap situasi tersebut
dengan melakukan berbagai upaya, seperti mulai memilah sampah, mengajak orang
lain untuk ikut serta, dan berpartisipasi dalam kegiatan membersihkan lingkungan.
Jika individu merasa sampah dapat dikelola dengan baik
sesuai dengan pengetahuannya, maka penyesuaian diri akan berlangsung cepat. Dan
bila individu berhasil mengatasi stres yang disebabkan oleh sampah, maka dapat
dianggap mekanisme coping yang telah dilakukan berhasil. Pengalaman dalam
mengelola sampah akan membentuk pengetahuan dan ketrampilan individu. Perilaku
individu dapat berubah menjadi lebih pro-lingkungan, misalnya merubah kebiasaan
konsumsinya untuk mengurangi sampah atau terlibat dalam kegiatan daur ulang
untuk mengurangi dampak sampahnya.
Jika usaha individu mengatasi masalah sampah
terus-menerus gagal, individu dapat mengalami rasa tidak berdaya karena stress
dan frustasi. Rasa tidak berdaya ini dapat dikaitkan dengan perilaku membuang
sampah tanpa memilah, tidak menerapkan 3R, dan perilaku lain yang melanggar UU
No.18 Tahun 2008 serta tidak sesuai dengan perilaku pro-lingkungan hidup.
Jika fenomena ini terjadi merata di masyarakat, akan
terbentuk budaya yang diwariskan ke generasi berikutnya melalui nilai, perilaku
contoh, norma sosial, stigma terhadap perubahan, dan pengaruh lingkungan
sosial.
Budaya ini kemudian memunculkan perilaku yang merugikan,
seperti pengabaian terhadap masalah lingkungan, sikap pesimisme dan pasif
terhadap kebijakan lingkungan, sikap acuh, kurangnya motivasi belajar, dan
pembebanan terhadap generasi mendatang juga bisa terjadi.
Kebijakan CSR Unilever dalam Pembinaan Bank Sampah.
Kebijakan CSR Unilever terhadap pembinaan bank sampah
merupakan langkah strategis untuk mematuhi UU No. 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah. Dengan melibatkan masyarakat, Unilever tidak hanya memenuhi
aspek hukum terkait pengelolaan sampah, tetapi juga melibatkan dimensi etika
dan filantropi dalam kebijakan CSR-nya. Sebagai perusahaan besar, Unilever
memberikan kontribusi ekonomi dan menunjukan kepatuhannya terhadap regulasi
hukum.
Berdasarkan teori CSR oleh Archie B. Carroll, hal ini
dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Economic Responsibility
Unilever memberi
kontribusi ekonomi melalui kebijakan CSR pembinaan bank sampah. Dengan
membantu mengelola sampah dan menciptakan program masyarakat, Unilever
menciptakan nilai ekonomi dan peluang ekonomi bagi masyarakat.
2. Legal Responsibility
Unilever
terlibat dalam pembinaan bank sampah sesuai kewajiban hukum mematuhi regulasi
pengelolaan sampah. Beberapa regulasi mendorong perusahaan terlibat dalam
kegiatan CSR mendukung pembinaan bank sampah dan pengelolaan sampah bertanggung
jawab.
3. Ethical
Responsibility
Dengan membantu
masyarakat mengelola sampah, Unilever menunjukkan komitmen terhadap tindakan
etis dan bertanggung jawab pada lingkungan. Sekalipun mereka adalah produsen
sampah plastik terbesar di Indonesia.
4. Philanthropic
Responsibility
Pembinaan bank
sampah juga diartikan sebagai upaya filantropis Unilever memberikan kontribusi
positif. Unilever tidak hanya memenuhi kewajiban ekonomi dan hukum, tapi juga
berinvestasi dalam kegiatan yang mendukung perilaku pro-lingkungan.
Daftar Pustaka
Carroll, A. B. (1991). The Pyramid
of Corporate Social Responsibility: Toward the moral management of
organizational stakeholders. Business Horizons, 34(4), 39–48.
https://doi.org/10.1016/0007-6813(91)90005-g
Perundangan Tentang
lingkungan hidup (1st ed.). (2010). . Pustaka Yustisia.
Republik Indonesia. (2008).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah.
Shinta, A. (2013, April
9). Persepsi Terhadap Lingkungan. KUPASIANA. http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
0 komentar:
Posting Komentar